Madrasah Wajib Pengajian

Madrasah Wajib Pengajian

KEPAHIANG, BE - Selama bulan suci Ramadhan, setiap sekolah Madrasah di Kepahiang wajib melaksanakan pengajian zuhur. Kegiatan ini sebagai kegiatan Ramadhan menggantikan pesantren kilat  biasa dilaksanakan di setiap sekolah umum dan madrasah. \"Kami mewajibkan setiap madrasah melaksankan pengajian zuhur. Pengajian zuhur ini diisi oleh seluruh dewan guru termasuk kepala madrasah (Kamad) serta seluruh pelajar. Jadi, tidak ada yang namanya pesantren kilat, karena pelajaran di madrasah telah banyak memuat materi agama Islam, mulai dari Fiqih, Al Quran Hadits, Sejarah Kebudayaan Islam dan lainnya,\" ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang Drs H Hamdani MPd melalui Kasi Pinmad Zulfakar Alamsyah SAg kemarin. Dikatakannya, pengajian Zuhur dapat berupa ceramah agama yang diisi oleh kamad, guru dan siswa-siswi madrasah. \"Yang menyampaikan ceramah, mulai dari kepala madrasah, guru hingga siswa-siswi secara bergiliran setiap hari. Dengan demikian, baik guru atau pun siswa dapat memiliki wawasan keagamaan yang lebih. Mereka pasti, akan menyiapkan materi yang jelas,\" sampainya. Ia menambahkan, setiap guru sebaiknya dapat memaparkan materi ceramah sesuai dengan mata pelajaran yang diampuhnya. Misalnya, guru Fisika bisa memberikan pengetahuan asal usul ilmu Fisika dan Fisikawan Islam. \"Guru mata pelajaran sebaiknya menyampaikan materi ceramah sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkannya. Misalnya, guru Fisika, maka ia perlu menyampaikan pengetahuan tentang Fisika, dan siapa saja Fisikawan Islam, misalnya Ibnu Sinna atau Avisenna dan profilnya,\" tambahnya. Menurutnya, setiap hari juga kegiatan itu wajib didokumentasikan dan diberi rilis singkat dan disampaikan ke Kantor Kemenag Kepahiang. \"Kegiatan itu wajib didokumentasikan dan dibuat rilis atau berita singkatnya. Lalu wajib dikirimkan ke Seksi Pinmad setiap hari. Bisa datang langsung, atau mengirimkannya via email. Nanti kegiatan ini akan kami publikasi kan lewat situs Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu (bengkulu.kemenag.go.id),\" pungkasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: