5 Sekolah Ganggu Transparansi
KEPAHIANG, BE - Sebanyak 5 sekolah di Kabupaten Kepahiang belum menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) atas belanja langsung tahun anggaran 2014. Hal ini berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kepahiang per tanggal 26 Juni. \"Keadaan ini jelas berpengaruh buruk dengan pelaporan transparansi pengelolaan Belanja Langsung APBD yang terus dimonitor oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, melalui portal PSE Kab. Kepahiang,\" kataKepala LPSE Kabupaten Kepahiang, Benny Irawan SEMM didampingi administrator LPSE Kabupaten Kepahiang Dishaidil SIkom, kemarin. Tak hanya sekolah, dikatakannya, ada 7 kelurahan yang juga mengganggu transparansi keuangan tersebut. Yakni Kelurahan Tebat Karai, Keban Agung, Pasar Ujung, Durian Depun, Kampung Pensiunan, Padang Lekat dan Kelurahan Sejantung. \"Untuk sekolah yakni SMA Negeri 01 Tebat Karai, SMK Negeri 1 Seberang Musi, SMP Negeri 01 Merigi, TK Negeri Pembina Bermani Ilir dan SMP Negeri 5 Bermani Ilir,\" jelasnya. Menurutnya, persoalan RUP ini sebetulnya sudah mendapatkan perhatian serius sejak awal oleh Pemkab kepahiang. Bahkan pihaknya juga telah beberapa kali melayangkan surat atas proses penayangan RUP ke seluruh SKPD yang memang memiliki DPA sendiri-sendiri. \"Terakhir bupati juga sudah menerbitkan instruksi agar SKPD menayangkan RUP. Instruksi tersebut memunculkan dampak positif dan sampai kemarin masih ada dua belas SKPD yang realisasi penayangan RUP masih nol,” tegasnya. Menyikapi pengenaan sanksi terhadap SKPD yang tidak menayangkan RUP, dikemukakan untuk jangka pendek sanksi mungkin tidak akan ada, tetapi sanksi minimal akan berdampak pada trust pimpinan, masyarakat dan lembaga lain terhadap SKPD yang bersangkutan. Karena itu, pihaknya tetap mendesak agar SKPD yang belum menayangkan RUP agar segera menayangkan RUP. Tidak ada alasan untuk tidak melakukan kebijakan nasional tersebut, jika tidak ditayangkan maka realisasi RUP Kabupaten Kepahiang tidak bisa menyentuh angka 100 Persen. “Jangan berpandangan tidak ada pengadaan yang dilelang lantas tidak harus menayangkan RUP, sebab RUP itu meliputi seluruh belanja langsung yang dipisahkan pada kelompok penyedia dan swakelola. Jika kegiatan tidak dilelang maka ia dikelompokkan pada kelompok swakelola. Terhadap hal-hal yang tidak jelas 12 SKPD tadi dapat berkoordinasi langsung ke Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kab. Kepahiang atau LPSE Kabupaten Kepahiang,” pungkasnya. (505) Daftar SKPD Belum Menayangkan RUP 1. Kelurahan Tebat Karai, pagu dana 26 juta 2.Kelurahan Keban Agung, pagu dana 26 juta 3.Kelurahan Pasar Ujung, pagu dana 28 juta 4.Kelurahan Durian Depun, pagu dana 24 juta 5.Kelurahan Kampung Pensiunan, pagu dana 26 juta 6.Kelurahan Padang Lekat, pagu dana 26 juta 7.Kelurahan Sejantung, pagu dana 26 juta 8.SMA Negeri 01 Tebat Karai, pagu dana 70 juta 9.SMK Negeri Seberang Musi, pagu dana 81,148.900 10.SMP Negeri 01 Merigi, pagu dana 65,5 juta 11.TK Negeri Pembina Bermani Ilir, pagu dana 10,5 juta 12.SMP Negeri 5 Bermani Ilir, pagu dana 25,185 juta Sumber: LPSE Kepahiang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: