Bantu Aborsi, Mahasiswa Dibui

Bantu Aborsi, Mahasiswa Dibui

\"VONISBENGKULU, BE - Tedi Tri Saputra (23), salah seorang mahasiswa IAIN Bengkulu harus mendekam di Lapas Malabero Bengkulu. Pasalnya, warga Jalan Teratai, Sukarami, Kota Bengkulu ini telah terbukti secara sah melanggar UU Kesehatan, dengan membantu melakukan aborsi. Pembacaan amar putusan dilakukan di Pengadilan Negeri Bengkulu, kemarin. Hakim Ketua, Itong Isnaeni SH MH memutuskan terdakwa dengan putusan 8 bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, 1 tahun penjara. \"Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda Rp 500 ribu, subsidair 1 bulan kurungan,\" jelas Itong. Pengguguran kandungan tersebut dilakukannya pada 7 November 2013 lalu. Dia dimintai bantuan oleh temannya, Septo  (terdakwa dalam perkara lain) untuk menggugurkan kandungan pacarnya, Wi. Setelah itu, terdakwa memberikan Septo 7 butir pil penggugur kandungan kepada Septo dan pacarnya tersebut. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: