Wanita Spesialis Bobol Rumah Dituntut 1 Tahun Penjara

Wanita Spesialis Bobol Rumah Dituntut 1 Tahun Penjara

BENGKULU, BE - Elia Contesa (27), warga Jalan Raden Fatah, Pagar Dewa, Kota Bengkulu terancam dipenjara selama 1 tahun akibat ulahnya yang suka melakukan pencurian. Tuntutan penjara selama 1 tahun tersebut dibacakan Jaksa Penuntu Umum, Rini Yuliani SH, di persidangan Pengadilan Negeri Bengkulu, kemarin. \"Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaiman diatur dan diancam dalam pasal 363 KUHP,\" jelas JPU. Aksi curat tersebut, terdakwa lakukan pada 22 Februari 2014 lalu. Terdakwa berjalan kaki, sambil melihat rumah yang bisa dijadikan sasaran pencurian. Akhirnya, terdakwa melihat rumah Sukardi, di Jalan Kemiling, yang jendelanya tidak ada terali besi dan sedang kosong. Terdakwa langsung mencongkel jendela korban dengan gunting besar, hingga akhirnya bisa masuk. Di rumah itu, terdakwa mengobrak-abrik isi rumah dan mengambil beberapa barang. Diantaranya, laptop, buku tabungan, bet cover, kamera, dan uang tunai. \"Barang bukti tersebut dikembalikan kepada korban,\" demikian JPU. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: