Perusahaan Diingatkan Gunakan Kayu Legal
MUKOMUKO, BE – Seluruh perusahaan di Kabupaten Mukomuko, diingatkan ketika melakukan suatu pembangunan, khususnya yang bahan baku menggunakan kayu supaya menggunakan kayu legal. “ Khusus untuk seluruh perusahaan telah kita surati. Yang isinya supaya perusahaan tersebut menggunakan material yang legal,” tegas Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Apriyanto melalui Kabid Kehutanan, Budi Yanto. Pihaknya juga akan melakukan peninjauan langsung dilapangan. Contohnya perusahaan A pada tahun ini tengah membangun rumah karyawan. Bangunan yang materialnya berhubungan dengan bidang kehutanan akan dievaluasi. “ Dipastikan ada teguran hingga sanksi. Baik itu bagi yang menjual yang tidak mengantongi izin. Begitu pun sebagai pembeli,” katanya. Sejak Januari hingga akhir Mei 2014, lanjut Budi, pihaknya hanya merekomendasikan tiga pengusaha depot kayu untuk mendapatkan perizinan yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). Ketiga pengusaha itu, depot kayu Dua Putri, Bintara dan BJ12. Sedangkan pengusaha yang telah mengantongi izin tahun 2013 lalu sebanyak enam orang, yang masa berlakunya paling lama Oktober mendatang. Yakni, depot kayu Kristian, Riu Juin Pratama, Yobisa, Kurnia, Tiga Putra dan 3G. “ Enam pengusaha depot kayu itu habis masa berlakunya izinnya bervariasi. Paling lama hingga Oktober 2014 mendatang. Kita ingatkan supaya pengusaha itu untuk segera mengurus perpanjangan masa perizinannya,” paparnya. Dia juga menyampaikan supaya masyarakat menggunakan kayu yang legal. Untuk mencari tau sumber kayu yang legal dan tidaknya. Tak hanya bisa langsung dari penjual, dari pembeli pun juga bisa dilakukan pengawasan. “ Pengawasan seperti ini mulai kita lakukan. Nantinya akan diketahui dengan pasti dan jelas siapa penjual yang legal dan ilegal. Yang selanjutnya akan diserahkan kepihak penegak hukum untuk diproses selanjutnya,” tutupnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: