Sertifikat Tanah Hibah Nakau Raib
BENTENG, BE - Sertifikat tanah hibah dari Kabupaten Bengkulu Utara yang terletak di Desa Nakau Kecamatan Talang Empat, tepatnya dekat di gerbang perbatasan dengan kota Bengkulu tidak ada atau hilang. Tanah yang menjadi milik pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) seluas 19.075 m2 atau kurang sedikit 2 hektare. Kabid Aset Dinas Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Benteng, Marhalim SE, mengakui hilangnya sertifikat tanah hibah tersebut. \" Hilang ketika masih menjadi Pemda Bengkulu utara,\" katanya. Saat ini kata Marhalim, sedang dalam upaya untuk mengusulkan penerbitan sertifikat yang baru. Hilangnya surat sertifikat tanah hibah tersebut memang sejak dihibahkan dari Bengkulu Utara tidak menyertakan sertifikat. “Pihak aset sudah rapat dengan perangkat desa dan pihak yang berkaitan di Pemda. Tanah ini milik Pemda yang masih diurus sertifikatnya,” terangnya. Setelah koordinasi dengan pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Benteng, kata Marhalim, diminta membuat surat kehilangan dari pihak kepolisian. Setelah itu mengajukan kembali ke BPN untuk meminta format pengumuman. “Selama ini aset tanah Pemda ini hanya fisiknya saja yang tercatat dalam kekayaan Benteng, belum dilengkapi sertifikatnya,” ujar Marhalim.(111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: