Kafe dan Karaoke Dibolehkan Buka, Selama Ramadan

Kafe dan Karaoke Dibolehkan Buka, Selama Ramadan

ARGA MAKMUR, BE - Bulan ramadhan tahun ini kafe dan tempat karaoke diperbolehkan beroperasi. Hal itu disampaikan oleh Kakan Satpol PP BU Juhirjo SH. Kebijakan itu diambil setelah melalui sejumlah kajian, serta masukan dari masyaraka.\"Kafe dan Karaoke boleh beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi penutupan paksa bahkan dilarang dibuka kembali,\" jelasnya. Sesuai dengan PP nomor 6 tahun 2010,selain melakukan pengawasan dan pemantauan kafe dan karaoke. Rumah makan, penginapan dan hotel selama bulan Ramadhan juga akan dipantau. Bahkan Satpol PP akan melakukan pendekatan persuasif door to door kepada para pedagang setiap harinya. \"Khusus pengusaha rumah makan, penginapan dan hotel disilahkan dibuka pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Selebihnya dari pukul 15.00 WIB sore hari hingga pukul 04.00 WIB dini hari,\" jelasnya. Penetapan waktu buka dan tutup operasi itu, untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam menjalankan ibadah puasa. Harapannya, pembatasan jam operasional itu tidak mengganggu umat islam yang melaksanakan ibadah puasa.\"Selain itu, Satpol akan intensif menggelar operasi di sejumlah titik yang dinilai rawan maksiat,\" pungkasnya.(117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: