Kakek Cabuli Cucu

Kakek Cabuli Cucu

\"DSC_3976\"BENGKULU, BE - Gunawan (40), warga Jalan Albaroka, Kampung Melayu, Kota Bengkulu mendatangi Mapolres Bengkulu, Selasa (24/6). Dia mengaku, anaknya yang berinisial IT (11) telah menjadi korban pencabulan. Malangnya, aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh kakek korban sendiri, Ja (60). Kejadian memalukan tersebut terjadi pada Rabu (26/2) lalu. Menurut keterangan pelapor, pelaku memaksa korban untuk memegang kemaluan pelaku. Aksi bejat tersebut pelaku lakukan saat rumah dalam keadaan kosong. Tak terima akan hal itu, pelapor akhirnya melaporkan tindak pidana tersebut ke Polres Bengkulu. Cabuli 3 Bocah, Datuk Divonis 10 Tahun Sementara itu, Bahri Chaniago, kakek berumur 56 tahun harus menjalani akibat dari perbuatannya. Buruh yang tinggal di Jalan Abu Hanifah, Pondok Besi, Kota Bengkulu ini divonis 10 tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan pencabulan kepada 3 bocah di bawah umur. Pembacaan putusan dilakukan di Pengadilan Negeri Bengkulu, kemarin. \"Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 60 juta, subsidair 2 bulan kurungan,\" jelas Ketua Majelis Hakim, Muarrif SH MH. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang menuntutnya 14 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sementara barang bukti berupa pakaian milik korban ditetapkan oleh hakim akan dikembalikan oleh korban. Adapun korban pencabulan oleh Bahri alias Datuk antara lain AG, bocah berumur 3 tahun, SA berumur 4 tahun, AP berumur 5 tahun. Menurut keterangan JPU, masih banyak lagi bocah yang menjadi korban dari terdakwa. \"Ada yang berumur 9 tahun, jadi malu untuk melaporkan ke polisi,\" kata JPU, Dewi SH, kepada BE. Dalam aksinya, Dahri membujuk korbannya dengan mengimingi-imingi korban dengan uang. Sementara, terdakwa terbukti melakukan asusila kepada korban dengan memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin bocah-bocah tersebut. Aksi itu diketahui juga sering dilakukan oleh terdakwa kepada korbannya yang tinggal tak jauh dari rumahnya. Menurut keterangan terdakwa di muka persidangan, terdakwa memelototi bocah tersebut dan membuatnya takut agar tidak mengadukan aksi bejatnya tersebut kepada orangtua korban. Terdakwa mengaku aksi tersebut sering dilakukannya di dalam kamar dan di dalam toilet dengan memaksa korban yang sedang bermain di dekat rumahnya. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: