Kejati Gantung Kasus Alkes RSMY
BENGKULU, BE - Kejati Bengkulu nampaknya tidak serius mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Alkes di RSUD M Yunus (RSMY). Bahkan, kasus yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 19,7 miliar tersebut terkesan menggantung tanpa kepastian. Saat dikonfirmasi, Kajati Bengkulu, Syahril Yahya SH MH, melalui Kasi Penkum, Denny Zulkarnain SH membantah hal tersebut. Dikatakan Denny, kasus tersebut masih diusut. Meskipun belum ada titik jelas dari kasus yang mulai diusut setahun lalu tersebut. Tak hanya itu, hingga saat ini Kejati juga belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek yang diadakan pada tahun 2011 lalu tersebut. \"Sampai sekarang masih kita usut, tapi untuk penetapan tersangka dan pemeriksaan itu kan tidak mudah,\" ujar Denny. Ditambahkan Denny, salah satu kendala yang dihadapi Kejati dalam pengusutan kasus tersebut karena hasil audit dari BPKP belum keluar.Apabila hasil audit dari BPKP sudah keluar, maka rencananya penyidik akan langsung menetapkan tersangka. \"Kalau kendala bisa dikatakan tidak ada, tapi memang hasil audit dari BPKP belum keluar dan sampai ke Kejati,\" jelasnya. Untuk diketahui, kasus tersebut mulai diusut setelah Kejati menerima laporan dari masyarakat bahwa terjadi dugaan korupsi pada proyek pengadaan Alkes di RSMY tahun 2011 lalu, dengan total anggarannya mencapai Rp 19,7 miliar. Pada saat pelelangan, proyek tersebut dimenangkan oleh 4 CV. Namun setelah alkes tersebut tiba, diketahui barang tidak sesuai spesifikasi. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: