Tersangka Kaur Tunggu Audit
BENGKULU, BE - Penyidik tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu segera menetapkan tersangka korupsi proyek pembangunan jalan Kabupaten Kaur. Penetapan tersangka sendiri akan dilakukan setelah keluar audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Bengkulu. Hal tersebut disampaikan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Sang Made Mahendra Jaya. Ia memastikan bila pengerjaan proyek sudah bermasalah mulai dari perencanaan. \"Perencanaannya dilakukan di atas meja tanpa cek lokasi, padahal anggaran pengecekan itu ada,\" tegas Mahendra. Dikatakan Mahendra, selain tidak melakukan pengecekan ke lapangan saat membuat perencanaan proyek, disinyalir juga pengerjaan proyek Jalan Pondok Pusaka sepanjang belasan kilometer dengan nilai Rp 11 miliar ini, mengalami kekurangan volume sehingga merugikan negara miliaran rupiah. \"Kita lihat saja nanti, saat ini penyidik masih melakukan pengusutan,\" jelas Mahendra. Pengamatan BE di lapangan, saksi yang diperiksa maraton oleh penyidik Tipikor Polda sudah melebihi 20 orang saksi. Namun baik penyidik maupun para saksi yang mintai ketarangan tidak ada yang bersedia menjawab pertanyaan dari jurnalis. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: