Ada Perusahaan Nunggak Pajak
BENTENG, BE - Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan masih ada pajak dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih terhutang di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2013. Yaitu PT Bi, perusahaan yang memegang SIUP pengelolaan batu gunung di kawasan bukit kandis Desa Durian Demang Kecamatan Karang Tinggi ini memiliki tunggakan pajak senilai Rp 102 juta. \'\'Pajak yang terhutang ini masuk dalam kelompok Pajak Mineral Batuan bukan logam. Sampai sekarang masih dilakukan penagihan ke pihak perusahaan. ? Hutangnya Rp 102 juta, tim menagih ke PT BM selaku pihak ketiga yang mengambil batu. Ternyata salah, perusahaan wajib bayar pajak pemegang SIUP, PT Bi,\'\' ujar Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Benteng, Titin. Titin mengatakan, pajak yang dihitung hanya tahun anggaran 2013. Karena Perda baru diberlakukan tahun 2013 dan disosialiasikan awal tahun lalu. SIUP diterbitkan PT Bi sejak tahun 2009 dan berakhir November 2014. \'\'Masa berlaku SIUP sudah hampir habis dan kita akan menagih pajak itu, sebab nilainya termasuk besar dan dipertegas dalam Perda,\'\'? katanya. Dijelaskannya, Pengambilan batu dilakukan pihak ketiga, dengan mengambil batu kawasan Bukit Kandis secara manual. Pengambilan batgu ini melibatkan puluhan pekerja warga dari Durian Demang. \'\'Keterangan dari warga dan kepala desa, PT Bengkulu Mandiri masih aktif mengambil batu di kawasan Bukit Kandis di bantu warga,\'\' jelasnya.(111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: