Kekayaan Pejabat Negara Harus Dilaporkan
MUKOMUKO, BE – Penyelenggara negara dijajaran Pemda Mukomuko, harus melaporkan jumlah aset kekayaannya. Kemarin (19/6), seluruh pejabat khususnya eselon II diberikan sosialisasi dalama tata cara dan format pengisian. Sehingga nantinya akan diketahui dengan pasti dan jelas berapa jumlah kekayaan masing–masing penyelenggara negara tersebut. “ Ya, untuk kali ini sasaran sosialisasinya khusus eselon II,” demikian Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko, Jaskani SPd MSi. Sosialisasi itu, narasumbernya didatangkan dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu. Tujuannya tidak lain supaya seluruh penyelenggara negara di masing – masing SKPD aset kekayaannya terdata dengan baik. Dicontohkannya, formulir yang harus diisi itu seluruh jumlah kekayaan penyelenggara negara itu, mulai dari barang bergerak maupun tak bergerak. \"Begitu pun ada formulir lain yang harus diisi,\" jelasnya. Khususnya jika penyelenggara negara itu tidak lagi memiliki aset yang sebelumnya ada. Seperti dulunya ada tanah, namun saat ini sudah dijual dan lainnya. Aset itu juga harus tercatat dalam formulir yang telah disiapkan. “ Ini baru sebatas sosialisasi. Selain para pejabat eselon II, selanjutnya seluruh penyelenggara negara juga akan dilakukan hala yang sama,” katanya. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya KKN. Pasalnya, data jumlah aset kekayaan penyelenggara negara itu nantinya akan langsung dilaporkan ke KPK. “ Pematerinya dari BPKP dan laporan akan disampaikan ke BPKP dan KPK,” lanjut Jaskani. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: