KPUD Belum Terima Tim Kampanye Prabowo-Hatta
BINTUHAN,BE-Meskipun tahapan kampanye telah resmi dimulai bulan Juni, namun baru satu pasangan capres/cawapres melaporkan tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaur. Padahal laporan sususan tim kampanye ini harus dilaporkan ke pihak terkait utamanya KPU dan Bawaslu dalam rangka kordinasi dan pengawasan. “Baru satu pasangan yang melapor yakni tim Jokowi-Jusuf Kalla. Kita minta supaya tim no urut 1 itu segera melaporkan ke KPUD Kaur,\" kata Ketua KPUD Kaur Sirajjudin Aksa, M,TPd, kemarin. Siraj mengatakan, laporan tim kampanye ini penting bagi mereka dan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh tim pemenangan. Kepentingan KPU adalah untuk memudahkan koordinasi antara KPU dan tim pemenangan. Sebab jika salah satu tim pemenag masing-masing calon belum menyampaikan laporan ke KPU. Maka tim kampaye tersebut belum bisa melakukan deklarasi. “Bagi tim kampanye memasang spanduk atau stiker itu harus melapor dulu ke KPU, kalau tidak itu sudah melanggar. Juga berharap selain pengawas pemilu, masyarakat dan media massa juga turut mengawasi ini agar tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam pelaksanaan kampanye,”terangnya. Lebih lanjut Siraj menegaskan, relawan pendukung kedua pasangan capres-cawapres tidak diperbolehkan menggelar kampanye. Sebelum daftar nama timses dicantumkan dalam surat pemberitahuan kampanye ke KPU, Panwaslu. “Karena ini peraturan pemilu, untuk tim Jokowi saat ini sudah bisa mengelar kampaye. Tapi bagi tim kampaye probowo belum boleh, karena belum menyampaikan laporan tim tersebut,”jelasanya.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: