8 Bulan Sekdes Tidak Ngantor
ULU MANNA, BE – Warga Desa Keban Jati, Ulu Manna, akhir-akhir ini mula resah saat mau berurusan di kantor Desa Keban Jati. Pasalnya saat mau berurusan sekretaris desa di desa tersebut yang merupakan penanggungjawab masalah administrasi desa selalu tidak di tempat. Kondisi ini membuat warga terkendala untuk mengurus surat keterangan domisili dan pengantar akte kelahiran dan hal-hal lainnya. Sekdes berinisial Wn sudah beberapa bulan terakhir ini tidak ngantor di kantor desa. Namun lucunya Wn ini setiap harinya selalu pergi ke kantor camat dan bekerja di kantor camat. “Yang kami tahu semenjak pergantian kepala desa pada 8 bulan lalu, sekdes kami itu tidak pernah ke kantor desa, tapi dia (sekdes red) selalu pergi ke kantor camat,” ungkap salah satu anggota BPD desa Keban Jati, Supriyono kepada BE kemarin. Menurut Supriyono, selama ini warga sering kesal dan untuk mengungkapkan kekesalannya itu warga sering ngamuk ke kepala desa. Padahal tugas masalah administrasi desa ini menjadi tanggungjawab Sekretaris desa. Bahkan karena sudah lama tidak ngantor ke kantor desa yang telaknya pun dekat dengan rumah sekdes, BPD pun sudah pernah memberikan teguran kepada sekdes tersebut agar dapat aktif ke kantor desa. Sebab seorang sekdes tempat tugasnya di kantor desa bukan di kantor camat. “Kami sudah berikan teguran, sepertinya teguran kami belum diindahkannya, kami harap pemda BS dapat memberikan pembinaan kepada sekdes yang tidak aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat” harap Supriyono. Sementara itu Kepala Desa Keban Jati, Subarto kepada BE kemarin membenarkan jika selama dirinya menjabat kepala desa 8 bulan ini sang sekdes tidak pernah masuk kantor. Akibatnya terpaksa dirinya dan perangkat lainnya harus ekstra keras memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hanya saja sambung dia, wewenang dan tanggung jawab kades serta perangkat desa yang lain ada batasnya. Subarto berharap sekdesnya itu dapat aktif menjalankan tugas di kantor desa. “Kalau mau ke kantor camat, ya silakan, namun jangan korbankan pelayanan di desa yang terganggu dengan sekdes yang selalu di kantor camat,” imbau Subarto. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: