Aktifitas Galian C Ancam Kebun Warga
MUKOMUKO, BE – Aktifitas galian C yang berlokasi di Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman tepatnya di sungai Talang Baru, informasinya sudah mengantongi izin Pemda Mukomuko, mengancam ratusan hektar kebun milik warga sekitar. Pasalnya, lokasi aktifitas galian C itu tepat berada dibawah lahan milik masyarakat, dengan luasan mencapai 120 hektar lebih. Hal ini disampaikan Tokoh Masyarakat Mukomuko, sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Suswandi SE. Menurutnya, lahan kebun milik warga itu pernah diusulkan ke Pemda, supaya dibangun irigasi sehingga masyarakat akan mengalih fungsikan tanaman perkebunaan menjadi padi sawah. Hanya saja harapan itu belum direalisasikan oleh pemerintah setempat. Namun, fakta dilapangan saat ini ada aktifitas galian C.“Jika aktifitas galian C yang berada di dusun lama Talang Baru itu sudah mengantongi izin supaya dikaji ulang, jika belum ada izin. Pihak – pihak terkait segera melakukan tindakan tegas dan menghentikan aktifitas tersebut,” kata Suswandi. Ketika dikonfirmasi, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko, Musharuddin SH melalui Kasi Perizinan, Jumaidi SH menyampaikan, untuk diwilayah Kecamatan Malin Deman itu ada dua usaha galian C yang telah dikeluarkan izin. Ia mengaku belum ada laporan ataupun pemberitahuan dari masyarakat adanya protes. “ Jika memang ada keluhan atau lainnya supaya dilaporkan. Karena dalam proses pengeluaran izin banyak yang dilibatkan SKPD terkait. KPTSP hanya sebatas administrasi dan mengeluarkan perizinan tersebut,” demikian Jumaidi. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: