Guru Polisikan Rekan Kerja
MANNA, BE – Suparmi (44), guru salah satu SMP di Bengkulu Selatan (BS) kemarin melaporkan rekan kerjanya yang sama-sama mengajar di sekolah tersebut yakni Pr (38), warga Jalan Pemangku Basri, Kota Manna. Dalam laporan tersebut korban tidak terima dengan ulah Pr yang telah memfitnah dirinya. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Pjs Kasi Humas Polres, Bripka Sudarminto menyebutkan, dalam laporan korban diketahui pada 4 Juni lalu sekitar pukul 11.00 WIB, dirinya dipanggil oleh kepala sekolah tempat korban mengajar. Saat itu sang kepala sekolah menyebutkan jika dirinya telah mengajak anak didik di sekolah tersebut untuk pergi memancing ke Seginim tanpa seizin pihak sekolah. Namun Suparmi merasa tidak pernah mengajak murid memancing. Lalu pihak sekolah pun memanggil salah satu murid dan sang murid tersebut menyebutkan jika dirinya disuruh oleh Pr untuk menyebarkan fitnah terhadap korban. “Laporan pencemaran nama baik ini sudah kami terima untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan para saksi,” ujar Sudarminto. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: