Dilaporkan DKPP, KPU siap “Ladeni” Panwaslu
BINTUHAN,BE-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kaur, tak mau ambil pusing terkait langkah Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kaur melaporkan mereka ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraa Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Terkait hilangnya C1 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) I Desa Gunung Mega Kecamatan Kinal. “Ya, kita akan ikuti aturan, karena disini semua ada aturanya, “kata Ketua KPUD Kaur Sirajjudin Aksa, M,Tpd, ditemui BE di ruang kerjanya, kemarin.
Siraj mengatakan, pihaknya siap jika nantinya dipanggil DKPP terkait laporan lembaga pengawas pemilu itu. Ia juga siap bertanggung jawab. \"Ya kalau dilaporkan siap saja, menunggu kapan difasilitasi DKPP dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan,\" ujarnya.
Ketika ditanya, apakah KPU merasa telah melakukan pelanggaran kode etik, Siraj enggan berkomentar. Dirinya menyerahkan seluruh permasalahan itu kepada DKPP.
Ia membantah jika pihaknya telah menyebabkan C1 plano hilang itu ada unsur kesengajaan. \"Yah itu nanti nunggu kewenangan dari DKPP nanti bagaimana,\" terangnya.
Ditambahkanya, pihaknya telah memberikan keterangan yang cukup sual CI Plano tersebut, dan juga pihaknya benar tidak mengetahui hilangnya CI tersebut. Selain itu juga pihaknya sudah berusaha mencari namun hingga saat ini C1 itu tidak diktahui keberadaanya. “Kita sudah sampaikan masalah itu ke Panwaslu, dan kita mengakui jika itu benar hilang dan tidak ada usur disegaja,”jelasnya.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: