Rp 1 M Dana Bergulir Terganjal Perbup
BENTENG, BE - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Mun Gumiri, S.Ip, MH menjelaskannya, kucuran dana bergulir untuk koperasi tahun 2014 belum dapat dicairkan. Dana koperasi yang bersumber dari APBD Benteng sebesar Rp 1 miliar ini belum dapat dikucurkan atau direalisasikan karena masih terganjal dengan peraturan bupati (Perbup), yang hingga saat ini belum diterbitkan oleh bagian hukum Pemda Benteng. Pencairan dana itu harus berdasarkan Perbub. Karena Perbub ini menjadi dasar hukum dalam penggunaan kucuran anggaran untuk dana bergulir kepada koperasi di Bumi Maroba Kite Maju ini. \"Belum, Perbubnya masih belum selesai diterbirkan,\" ungkap Mun.
Menurut Mun, untuk menerbitkan Perbub ini tidak gampang seperti tahun - sebelumnya. Sebab harus ada pengkajian tim secara cermat dan teliti. Apalagi, beredar kabar ditingkat pemerintah pusat jika UU No 17 tahun 2012 tentang pengkoperasian ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, akan mempersulit dalam pengucuran anggaran koperasi tersebut. Karena, dapat berurusan dengan hukum jika tidak hati -hati. \"Jika dasar hukumnya belum ada maka kita tidak berani mengucurkan bantuan dana bergulir koperasi,\" katanya.
Dijelaskannya, untuk calon koperasi penerima bantuan dana bergulir itu sudah ada. Hanya saja, tidak seluruh koperasi mendapatkan dana itu. Karena harus dilakukan penyeleksian terhadap koperasi calon penerima tersebut. Hal itu, untuk mengantisipasi agar koperasi penerima bantuan itu tidak salah sasaran, sehingga dapat digunakan dengan semestinya. \"Kalau data koerpasi penerimanya sudah ada,\" jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini di Benteng, terdapat sebanyak 125 koperasi yang terdaftar dan tercatat di Dinas Pridagkop dan UMKM. Akan tetapi, untuk koperasi yang aktif hanya sebanyak 94 koperasi. Dari 94 koperasi yang aktif ini hanya sekitar 50 koperasi yang akan menerima kucuran anggaran tersebut. Sebab, kucuran dana koperasi ini dilakukan secara bergantian atau bertahap. \"Pola pemberian bantuan kepada koperasi dilakukan secara bergantian,\" tutupnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: