Reskan : SK Blacklist Sesuai Prosedur

Reskan : SK Blacklist Sesuai Prosedur

KOTA MANNA, BE – Bupati Bengkulu Selatan (BS), H Reskan E Awaludin SE mengaku tidak khawatir dengan gugatan yang disampaikan 7 kontraktor ke Pengadilan Negeri Manna terkait surat keputusan (SK) yang dikeluarkannya yang menyatakan ke 7 kontraktor itu diblacklist. Pasalnya  sebelum mengeluarkan SK tersebut tim yang diketahui oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum  sudah mengkaji lebih dalam. Bahkan para kontraktor sudah sering diingatkan untuk segera menuntaskan pekerjaannya tepat waktu. “Silahkan mereka menggugat SK blacklist, sebab apa yang kami lakukan sudah sesuai  prosedur,” tantang Reskan. Ditambahkannya, terkait gugatan ganti rugi yang disampaikan pihak penggugat hingga miliaran rupiah  suatu hal yang tidak tepat. Sebab dengan tidak tuntasnya para kontraktor itu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu telah merugikan Pemkab BS. Sebab hal itu telah menjadikan serapan APBD 2013 lalu menjadi rendah. “Kalau masalah ganti rugi, yang rugi Pemda, bukan para kontraktor, karena berapa miliar uang yang tidak terserap akibat pekerjaan tidak selesai. Namun dengan adanya upaya pihak hakim untuk mengupayakan mediasi kami akan ikuti prosesnya,” ujar Pak Bowo sapaan akrab Bupati BS ini. Sekedar mengingatkan, 6 Januari 2014 lalu, Bupati BS mengeluarkan SK nomor 600/03/DPU/BS/2014 tentang perusahaan yang masuk daftar hitam (blacklist ), yakni CV Suka Bumi yang mengerjakan pembangunan jalan hotmix Desa Sukarami Kecamatan Air Nipis, CV Kurnia yang mengerjakan proyek jalan hotmix Desa Suka Negeri – Pematang Gambir, Air Nipis. Kemudian CV Siger Tata Utama yang  mengerjakan proyek jalan hotmix Desa Sukamaju Air Nipis, CV Buay Beruga yang mengerjakan proyek pembangunan jalan hotmix Desa Pasar Pino menuju Desa Suka Maju, lalu CV  Muara Jaya mengerjakan pembangunan jalan hotmix di Desa Sukarami, Air Nipis, CV Buay Bulan yang mengerjakan pembangunan jalam hotmix Desa Muara Pulutan menuju Desa Tanjung Agung dan CV Global Nusantara yang mengerjakan pembangunan jalan hotmix Desa Palak Siring menuju Desa Bumi Agung, Kedurang. Hanya saja ke 7 CV ini tidak terima dan melalui kuasa hukumnya penggugat Kepala Dinas PU dan Bupati BS ke PN Manna  pada 3 April melalui kuasa hukumnya  JAM Simanjuntak SH MH, Y Hutabarat SH MH dan Krisna G SH MH dari kantor bantuan hukum Kelapa Gading Jakarta, Mamora da Co. Sidang perdana  20 Mei dan sidang kedua 10 Juni gagal lantaran ada kesalahan redaksional pada surat kuasa, lalu sidang ditunda hingga 18 Juni tetap dengan agenda mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: