Tersangka Cabul Nikah di Kantor Polisi
BENTENG, BE - Ap (21) warga Desa Pulau Beringin Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah (Benteng) akan melangsungkan prosesi pernikahan di kantor polisi. Hal itu, setelah pihak keluarganya dan calon isterinya Esi (19) warga Kecamatan Taba Penanjung merestui untuk melangsungkan proses ijab kabul saat tersangka masih menjalani proses hukum. Terkait rencana pernikahan tersangka itu, pihak Polsek masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari kedua keluarga karena masih mengurus adminitrasi pernikahannya. \"Ya, ada tersangka cabul yang akan melangsungkan pernikahan di mapolsek,\" ucap Kapolsek Pondok kelapa, Iptu, Andriyani, SH. Menurut Kapolsek, awalnya pihak keluarga tersangka mengajukan permohonan untuk melangsung pernikahan di kediaman calon istri di Kecamatan Taba Penanjung. Namun, dikarenakan faktor keamanan, sehingga pihak polsek tidak mengetujui melainkan harus melangsungkan pernikahan di mapolsek dengan keamanan yang terjamin. \"Jika diluar polsek, kita kwatir faktor keamanannya,\" ujarnya. Dijelaskannya, hanya saja pihak polsek tidak melarang jika tersangka akan mengenakan pakaian adat. Begitu juga dengan calon isterinya. Selain itu, berfoto bersama dan lainnya. Hanya saja, konsekuensinya setelah melangsungkan ijab kabul, tersangka harus kembali kedalam sel tahanan, sedangkan calon isterinya kembali kerumahnya. Sebab, dimapolsek tidak mempersiapkan ruangan untuk berbulan madu. \"Kita hanya menyiapkan proses akad nikahnya saja,\" jelasnya. Ia menambahkan, untuk proses hukumnya tersangka sejauh ini dalam tahap melengkapi berkas perkara. Kemudian, berkas pekara di ajukan kepada pihak Kejaksaan di Bengkulu Utara untuk melakukan proses hukum selanjutnya. Jika berkas pekaranya sudah dinyatakan P21 maka akan langsung diserahkan. \"Saat ini, kita mempersiapkan berkas untuk pelimpahan tahap pertama,\" tambahnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: