Simpan Ganja, Tukang Parkir Diciduk

Simpan Ganja, Tukang Parkir Diciduk

ARGA MAKMUR, BE - Malang nasib Jo (24), warga Pagar Alam, Sumatera Selatan. Niat hendak mengadu nasib ke Kota Arga Makmur Kabupaten BU mencari rezeki, malah harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres BU. Baru satu tahun tinggal di Arga Makmur dan bekerja sebagai tukang pakir di pasar Purwodadi, Jo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pihak kepolisian. Jo ditangkap tim Satnarkoba Polres BU (8/6) lalu dikediamannya Arga Makmur lantaran menyimpan narkoba jenis ganja di kosannya. Kronologis penangkapan pihak kepolisian mendapatkan laporan kalau pelaku menyimpan ganja, yang kemudian pihak Polres BU langsung menuju TKP dengan berpura-pura ingin membeli paket ganja yang akan dijual pelaku. Tanpa curiga pelaku langsung menunjukkan 20 bungkus paket ganja kering yang disimpannya di dalam kamar pelaku. Terang saja pelaku langsung diamankan di Mapolres BU dan tanpa perlawanan sedikit. \"Tanpa perlawanan kami gelandang ke Mapolres, dengan modus ingin membeli inilah kami berhasil menangkap pelaku,\" jelas Kapolres BU AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kasat Narkoba Polres BU, Iptu M Indra Parameswara didampingi Kanit Narkoba Bripka Yulius. Kepada BE, pelaku yang berstatuskan duda ini mengaku baru pertama kali ingin menjual paket ganja tersebut, yang didapat dari rekannya Di (24) warga Pagar Alam. Paket ganja itu diakuinya sudah satu minggu disimpan di kosan yang akan dijual kepada rekannya yang berada di Arga Makmur. Namun belum sempat terjual dirinya sudah diamankan. Dengan diimingi mendapakan keuntungan yang besar jika 20 bungkus paket ganja itu terjual dengan harga Rp 50 ribu, dan kebetulan pelaku memang sedang membutuhkan uang untuk biaya masuk sekolah anak tunggalnya yang saat ini berada di Pagar Alam. Karena terhimpit ekonomi itulah Ia mencoba mengambil jalan pintas dengan menjual benda haram tersebut. \"Saya butuh uang, apalagi tahun ini anak saya di kampung mau sekolah, saya tidak tahu bakal seperti ini, saya menyesal sekali dan tidak akan mengulanginya,\" ujarnya. Sampai saat ini pelaku masih mendekam di Polres BU untuk penyidikan lebih lanjut, dan untuk barang bukti ganja tersebut sudah dibawa ke Bengkulu untuk diperiksa. Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. \"Itu ancamannya namun tergantung jaksa untuk prosesnya, BB sudah dibawa ke Bengkulu untuk diperiksa,\" demikian Kanit.(117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: