Tuding Bupati Terima Fee Proyek Rp 40 Juta, Camat Dinonjobkan

Tuding Bupati Terima Fee Proyek Rp 40 Juta, Camat Dinonjobkan

KOTA MANNA, BE – Bupati Bengkulu Selatan (BS), H Reskan E Awaludin SE memastikan Abdul Karim Yahya SE yang saat ini menjabat sebagai Camat Kedurang akan dinonjobkan dari jabatannya. Pasalnya Reskan mengaku gerah dengan ulah Abdul Karim Yahya yang mengaku bahwa Reskan telah menerima uang suap dari proyek semasa Abdul Karim Yahya menjabat Kepala Kantor Lingkungan Hidup tahun 2012 lalu sebesar Rp 40 juta. Hal itu diketahui Reskan dari keterangan Abdul Karim Yahya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu yang menyebtukan dia diberi Karim uang Rp 40 juta. “Karena Karim saat ini sudah jadi terdakwa dan bahkan saya disebutnya terima fee padahal saya tidak, maka dirinya saya pecat dari camat,” kata  Reskan. Menurut Bupati BS ini, alasan pemecatan  Karim dari pejabat eselon III ini, lantaran Karim telah menggunakan jabatannya untuk merugikan keuangan negara. Bahkan Karim pun sudah mencemarkan nama baiknya. Padahal dirinya tidak pernah menerima   fee tersebut. Bahkan dirinya pun tidak pernah menyuruh Karim untuk melakukan korupsi pada dana kegiatan yang besarannya Rp 1,1 M hingga dalam audit BPKP ada kerugian Negara mencapai Rp 278 juta. “Pemecatan ini sebagai hukuman karena  Karim  sudah melakukan tindak pidana korupsi,” tandasnya. Sekkab BS, Rudi Zahrial SE pun membenarkan jika pihaknya kemarin sudah menggelar rapat dengan BKD BS. Dalam rapat tersebut pihaknya memecat karim dari jabatannya sebagai camat dengan menjadikannya sebagai staf di sekretariat pemda BS. Menurut Rudi, alasan pemecatan Karim ini karena  adanya hasil pemeriksaan Inspektorat  yang menyebutkan adanya penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Karim hingga ada kerugian negara pada kegiatan di KLH saat dia masih menjabat sebagai Kepala KLH tahun 2012 lalu. Selain itu  dengan telah ditetapkannya sebagai terdakwa, maka Karim dapat lebih fokus untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor. Serta mengingat jabatan camat merupakan jabatan strategis, dikhawatirkan jika Karim masih menjabat sebagai camat, dia tidak dapat bekerja maksimal. Padahal dalam waktu dekat ini digelar pemilihan presiden dan pelaksaan pemilihan kepala daerah. “Untuk penggantinya akan segera kami tetapkan, mudah-mudahan satu atau dua hari ke depan camat baru sudah kami lantik,” terang Rudi. Sekedar mengingatkan, Abdul Karim Yahya SE ditetapkan oleh penyidik Polres sebagaia tersangka kasus pengadaan peralatan kebersihan di KLH tahun 2012 lalu. Tidak hanya dirinya, tersangka lainnya yakni Zulkarnaien yang merupakan PPTK kegiatan juga ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini persidangan di pengadilan tipikor untuk pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai, minggu depan keterangan para terdakwa di depan majelis hakim. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: