Tersangka 16 Kubik Kayu Ilegal Segera Disidang
BINTUHAN,BE- Setelah berkas salah satu tersangka dinyatakan lengkap, penyidik Polres Kaur menyerahkan satu orang tersangka dari dua orang tersangka pengolahan 16 kubik kayu illegal logging ke Kejaksaan Negeri Bintuhan, Selasa (10/6). Tersangka tersebut adalah Wahyu, merupakan supir truk. Tersangka bersama truk dan kayu langsung diserahkan ke Kejari, dengan pengawalan ketat petugas Reskrim Polres Kaur ke kantor Kejari untuk menjalani proses adminstrasi tahap II atau penyerahakan alat bukti dan tersangka. “Untuk tersangka kayu yang bernama Wahyu saat ini sudah kita limpahkan ke Kejari, dan satu tersangka lagi masih perlengkapan berkas,”kata Kapolres Dirmanto, SH,SIK melalui Pjs Kasat Reskrim Iptu Arie Yansah, SH kemarin. Dikatakan Arie pihaknya akan segera mungkin untuk melimpahkan satu tersangka bernisail DE ke Kejari. Jika tidak ada halangan dalam beberapa minggu ini berkas tersebut segera dilimpahkan. Saat ini pihaknya masih berupaya merampungkan berkas tersangka tersebut. “Nanti kalau sudah berkasnya dinyatakan lengkap, akan kita segera limpahkan ke Kejari Bintuhan,”terang Kasat. Sementara itu, Kepaka Kajari Bintuhan HM Iwa Suwia Pribawa SH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Zainal Efendi, SH membenarkan telah menerima pelimpahan alat bukti dan tersangka kasus illegal logging tersebut. “Ya saat ini untuk berkas salah satu tersangka sudah kita terima dari penyidik Polres,” kata Zainal, kemarin. Ditambahkanya, pelimpahan ini karena salah satu orang tersangkan 16 kubik kayu logging ini dinyatakan lengkap. Secepatnya, Kejari akan melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri Bintuhan untuk disidangkan “Berkasnya kita limpahkan ke pengadilan setelah dakwaannya kita siapkan,\" jelasnya.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: