Laporan PDIP ke Gakkumdu Kandas

Laporan PDIP ke Gakkumdu Kandas

KOTA MANNA, BE -  Gabungan Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) Bengkulu Selatan (BS) kemarin menggelar pleno untuk mengambil sikap atas laporan dari PDIP  BS nomor 01/LP/Pileg/V/2014 pada 5 Juni 2014 tentang  dilaporkannya ketua dan anggota KPPS TPS 2 Padang Pandan yang meloloskan   pemilih yang belum cukup umur yakni  Gegen Syahputra yang kelahirannya 17 September 1997, Megi Olan Syaputra kelahirannya 11 Oktober  1997 dan Elpan  yang kelahirannya 15 Mei 1997. Selain itu PDIP juga melaporkan  warga yang memalsukan idenitas untuk memilih di dua TPS atas nama Juntara yang diduga memalsukan  KK dan memakai NIK atas nama Ogi dan memilih  di TPS 2 Padang Pandan  dan  Decky Zulkarnaen mencoblos di TPS 5 Tanjung Mulia  dengan memalsukan  identitas KPT atas nama Yoga Pratama. Kemudian warga yang dilaporkan memilih dua kali yakni Umdani Syaputra dan Helta Maryani  yang telah mencoblos di TPS 3 Ketaping dengan menggunakan DPT dan pencoblosan di TPS 5 Kelurahan Tanjung Mulia dengan menggunakan DPKTB dan keterangan domisili  yang dibuat dan ditandatangani oleh Rosmalena (Istri dari Hawat Caleg nomor urut 2 PDIP Dapil I). Lalu Muktar Lufti mencoblos di TPS 9 Pasar Baru  dengan menggunakan DPT dan mencoblos di TPS  8 Tanjung Mulia dengan menggunakan DPKTB. Juga Rahmatsyah yang mencoblos di TPS 5 Tanjung Mulia dengan menggunakan DPKTB  atas nama Elti Kusuma.  Hanya saja dari hasil pleno yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Manna, Krisnandar SH dan tekan serta dari pihak Polres BS AKP Farouk OktoraSH SIK dan anggotanya serta dari anggota Panwaslu BS sendiri disepakati jika laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti.”Hasil pleno kami tapi memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan dari PDIP itu,” Kata ketua Panwaslu BS,  Nur M Tomi Spd didampingi anggotanya Alpen Samsen  ST kemarin. Menurut Tomi, alasan digugurkannya laporan dari PDIP itu karena dari hasil penelusuran pihaknya dengan mendatangi yang bersangkutan yang sudah diduga telah mencoblos dua kali atau pun diduga belum cukup umur namun sudah memilih. Maka diketahui untuk yang dilaporkan belum cukup umur, oleh pihak keluarga diakui oleh orang tua ketiga pemuda itu jika dalam kartu keluarga mereka umur mereka belum cukup 17 tahun. Hanya saja aslinya mereka sudah lebih 17 tahun. Sebab saat akan masuk sekolah dahulu usia mereka dimudakan. Kemudian yang diduga mencoblos dua kalipun semuanya sudah pihaknya mintai keterangan, dari keterangan mereka tidak ada yang mencoblos dua kali.”Selain itu juga laporan dari PDIP ini sudah melewati batas waktu 14 hari usai pemilu,” terang Tomi. Dengan keputusan itu, maka pihaknya tidak dapat merekomendasikan kepada KPU BS untuk mencoret caleg terpilih dengan suara terbanyak di PDIP Dapil satu yakni Haswat dengan nomor urut 2 Sebab laporan tersebut diak dapat dibuktikan secara hukum. Hanya saja pihaknya akan merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan evalusai terhadap KPPS Desa Padang Pandan di TPS 2 dengan KPPS di TPS 5 Ibul sebab pihaknya menilai KPPS ini lalai dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.”Seperitnya kedua KPPS ini lalai yang tidak mencermati DPT di TPSnya  dan keputusan ini pun akan segera kami sampaikan ke KPU dan juga PDIP BS,” Demikian Tomi. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: