KIP Tolak Gugatan LSM MPDP Bengkulu
BENGKULU, BE - Gugatan sengketa informasi publik yang dilayangkan oleh pihak LSM Mitra Pemantau Dana Pemerintah Provinsi Bengkulu ( MPDP ), ke Komisi Informasi Pusat ( KIP)bulan Juni 2013 lalu. Akhirnya di gelar persidangannya di Hotel Splash Bengkulu. Sidang gugatan sengketa informasi publik yang ditangani langsung oleh Komisioner Komisi Informasi ( KI ) Pusat itu, masalah ketidak transparanan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Benteng terhadap Dana Alat Kesehatan senilai 8 miliar. Adapun dana tersebut terdapat pada anggaran tahun 2011 lalu di Kabupaten Benteng. Menurut Wakil Ketua KI Pusat, Henny S. Widyaningsi yang sekaligus memimpin persidangan tersebut, mengatakan gugatan dari LSM MPDP itu ditolak atas dasar tidak memenuhi persyaratan pengajuan gugatan sengketa informasi. Yaitu LSM MPDP setelah mengajukan permohonan keterbukaan informasi kepada pihak Dinas Kesehatan Benteng. LSM MPDP tidak mengajukan keberatan kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Benteng atas informasi yang disampaikan kepada publik dan LSM MPDP. “ Permohonan Gugatan dari LSM MPDP itu kami putuskan dalam persidangan, secara final adalah ditolak. Pasalnya tidak memenuhi salah satu unsur. Yaitu, harus terlebih dahulu mengajukan keberatan kepada badan publik yang digugat dalam hal ini pihak Dinas Kesehatan kabupaten Benteng. Selain itu harus memenuhi aturan- aturan yang sudah dituangkan dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sebelum mengajukan permohonan gugatan sengketa kepada Komisi Informasi,” paparnya. Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Emex Verzoni,SE mengatakan sidang memang adannya diajukan ke KI Pusat jauh sebelum KIP Bengkulu terbentuk. Yaitu pada bulan Juni tahun 2013 lalu, sementara KIP Bengkulu dilantik pada tanggal 30 Desember 2013. Sehingga persidangan penyelesaian sengketa Informasi Publik tersebut di tangani oleh KI Pusat, “ Sidang Penyelesaian sengketa Informasi Publik ini Kali pertama dan Perdana dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat di Propinsi Bengkulu yang di gandeng KIP Bengkulu,” ujarnya. Sementara sidang tersebut dihadiri tiga orang Komisioner KI Pusat yaitu Heny S. Widyaningsi, Rumadi Ahmad dan Yhannu Setyawan. (Cik 12 )
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: