Pencairan Gaji 13 Tunggu SE

Pencairan Gaji 13 Tunggu SE

KEPAHIANG, BE - Pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kepahiang masih menunggu Surat Edaran (SE) dan Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Hal ini disampaikan Sekkab Kepahiang Drs H Hazairin A Kadir MM menanggapi sudah banyak dipertanyakannya soal gaji ke-13 ini oleh para PNS. \"Untuk pencairan gaji ke-13 ini, kita masih menunggu SE ataupun SK dari Kemenkeu. Jadi kita berharap PNS khususnya di lingkungan Pemkab dapat sedikit bersabar. Nantinya jika SE ataupun SK sudah kita terima, maka gaji ke-13 yang sudah menjadi hak PNS itu akan segera kita cairkan,\" ujar Sekkab. Dikatakannya, besaran gaji ke-13 yang diterima masing-masing PNS berbeda, karena pembayarannya disesuai dengan gaji pokok masing-masing PNS. \"Besaran gaji ke-13 bagi para PNS sesuai dengan golongan kepangkatan dan masa kerja masing-masing. Untuk alokasi anggarannya sudah kita persiapkan, namun itu tadi belum bisa dicairkan lantaran SE ataupun SK dari Kemenkeu belum kita terima,\" jelasnya. Menurutnya, gaji ke-13 itu diberikan kepada para PNS salah satunya bertujuan untuk meringankan beban PNS menjelang tahun ajaran baru. \"Nantinya kalau sudah dicairkan kita berharap PNS dapat mempergunakan sesuai dengan kebutuhan. Disamping itu PNS harus meningkatkan kinerja, karena gaji ke-13 ini sendiri juga bertujuan agar PNS dapat bekerja secara maksimal,\" tandas Sekkab.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: