Besok Dua TSK Bibit Sawit Divonis

Besok Dua TSK Bibit Sawit Divonis

\"hukum\" KOTA MANNA, BE – Jika tidak ada aral melintang, nasib dua tersangka kasus bibit sawit yakni Tomi pihak rekanan dan Sofyan Martony PPTK kegiatan akan ditentukan besok, Selasa (10/6). Pasalnya majelis hakim akan menggelar sidang dengan agenda membacaan putusan terhadap kedua tersangka tersebut. “Informasi dari hakim, untuk sidang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar Selasa (10/6),” kata jaksa penuntut umum (JPU), Silvanus R Simanullang SH kepada BE  kemarin. Menurutnya, pada persidangan sebelumnya dirinye menuntut kedua tersangka dengan tuntutan 18 bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Ditambah lagi khusus untuk rekanan Tomi, dirinya pun menuntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 116,6 juta. Karena hal itu berdasarkan hasil audit BPKP yang diterima pihaknya diketahui kerugian Negara dari pengadaan bibit sawit senilai Rp 749 juta, ditemukan kerugian Negara sebesar RP 116, 6 juta. “Itu tuntutan kami, putusannya  akan diketahui pada sidang Selasa ini,” terang Silvanus. Sekedar mengingatkan tahun 2013 lalu, Dinas Pertanian ada kegiatan pengadaan bibit sawit sebanyak 100 ribu kecambah dengan anggaran Rp 749 juta. Hanya saja dalam pelaksanaannya diduga merugikan negara sehingga dari hasil audit ditemukan kerugian negara mencapai Rp 116,6 juta. Hal ini pun menjadikan PPTK kegiatan dan pihak rekanan menjadi tersangka. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: