Dewan Legalkan Pungutan di Sekolah

Dewan Legalkan Pungutan di Sekolah

MUKOMUKO, BE – Masih sering terjadinya pungutan di sekolah – sekolah, yang dilakukan pihak komite bekerjasama dengan pihak sekolah. Tidak menjadi persoalan serius yang harus dituntaskan oleh anggota DPRD.Dahkan pungutan itu secara tak langsung di legalkan oleh wakil rakyat. Sebagaimana disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten, Purwanto. “ Sah – sah saja adanya pungutan. Sepanjang pungutan itu berdasarkan kesepakatan wali murid,” katanya. Menurutnya, program pemerintah yang mengatakan sekolah gratis dinilai belum berjalan maksimal. Ini dibuktikan masih sangat banyak sarana dan fasilitas penunjang pendidikan yang belum ada, meskipun anggaran sudah diplotkan. Contohnya biaya operasional sekolah (BOS). Namun anggaran itu dinilai belum cukup. Ini dikarenakan masih banyak sarana yang harus dilengkapi. \"Kendati demikian, pungutan yang terjadi disekolah – sekolah supaya tidak ada pemaksaan, ataupun memberatkan para wali murid,\" jelasnya. Khusus bagi yang tidak mampu, supaya tidak diharuskan untuk membayar sumbangan ataupun sejenisnya. Dari hasil pungutan itu harus ada pertanggungjawabannya dan bukti fisik. Ia mencontohkan dari pungutan itu diperuntukkan membangun pagar sekolah, membeli laptop/komputer untuk fasilitas di sekolah tersebut bukti fisiknya harus ada. “ Pungutan dari para wali murid yang berdasarkan kesepakatan bersama itu harus ada bukti fisik. Supaya tidak disalahgunakan atau diperuntukkan kepentingan pribadi oknum tertentu,” demikian Purwanto. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: