66 Depot Air Minum Belum Bersertifikat
ARGA MAKMUR, BE – Dari 113 depot air minum yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara, diketahui 66 diantaranya tidak memiliki izin sertifikat air minum layak sehat. Hal ini disampaikan Kadinkes BU, H M Ikhsan SKM MKes melalui Kasi Penyehatan Lingkungan, Hj Rosmaini Hutagalung SSos. “Dari data tahun 2013 ada 113 depot air minum, dari data tersebut diketahui hanya ada 47 depot yang memiliki sertifikat layak sehat sementara sisanya sama sekali belum memiliki sertifikat dan izin usaha,” katanya. Hal itu terjadi karena pemilik depot tersebut enggan mendaftarkan diri saat pembukaan usahanya, meski sudah disosialisasikan. Ditambah lagi, kata Rosmani, pihaknya secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap depot air minum, yang bekerja sama dengan puskesmas yang ada di setiap kecamatan Kabupaten BU. Ia juga mengatakan, sertifikat layak sehat itu bisa didapatkan oleh depot air minum yang sudah teruji kelayakan air minumnya, melalui tahap pemurnian air, yakni senfilter/pengambilan sample, filterisasi/penyaringan, dan ozonisasi, yang dperiksa di laboratorium. Sertifikat layak sehat itu memiliki masa berlaku hingga enam bulan, dan kelayakan secara permanen hingga dua tahun. \"Untuk sertifikat layak sehat itu harus lewat pegujian dulu, dan setiap bulan harus rutin kita cek, dan ini tidak selamanya layak sehat, ada enam bulan dan permanennya dua tahun,\" tandasnya. Begitupun Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, Sapuan mengakui untuk air yang sehat itu sangat sulit ditemukan, sehingga pihaknya secara berkala melakukan pengujian laboratorium. \"Tidak hanya depot yang kita uji kesehatan airnya, air PDAM dan rumah warga pun demikian, karena kita inginkan air yang digunakan warga ini semua sehat,\" demikian Sapuan. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: