Pemda Serahkan Dua Raperda
BENTENG, BE - Jika tidak ada halangan yang berarti, hari ini (Senin, 2/6), Pemda menyerahkan 2 rencana peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Benteng. Kedua raperda itu, antara lain, Raperda perubahan pokok-pokok keuangan daerah dan perubahan struktur organisasi perangkat daerah dan tata kerja perangkat daerah. \'\'Kedua raperda ini merupakan perubahan atas perda yang sudah disahkan pada tahun 2012 dan 2013 lalu. Perubahan atas perda yang sudah pernah disahkan oleh DPRD ,\" ungkap Kepala Bagian Adminitrasi Hukum Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Hendrik Donal, SH pada BE kemarin. Menurutnya, pengajuan kedua Raperda ini sempat tertunda beberapa waktu yang disebabkan dalam proses pengkajian dan perubahannya. Selain itu juga menunggu tanda tangan persetujuan oleh Bupati Benteng, H. Fery Ramli, SH. MH. Akan tetapi, kendala itu sudah dilalui dan kedua Raperda dapat diserahkan. \"Memang sebelumnya, tertunda karena ada kendala sedikit,\" akunya. Dijelaskannya, perubahan kedua raperda itu atas instruksikan oleh Pemerintah RI. Selain itu, juga disebabkan karena ada perubahan pada perangkat kerja daerah. Seperti, yang dahulunya masih kantor akan ditingkatkan menjadi badan. \"Perubahan ini agar produk yang dihasilkan akan menjadi lebih baik,\" jelasnya. Ia menambahkan, harapannya DPRD Benteng dapat mulai mengkaji, membahas dan mengesahkan kedua raperda yang diajukan oleh pihaknya sehingga dapat ditingkatkanmenjadi perda. Sebab, perda ini merupakan payung hukum atas dasar untuk menentukan dan mengambil kebijakan bagi Pemda. \" Harapan kita kedua raperda ini dapat secepatnya disahkan menjadi perda,\" harapnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: