Dua KPPS Dipecat
KOTA MANNA, BE – Komisi pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS) terus berupaya melakukan pembenahan penyelenggaraan pemilu agar Pilpres 9 Juli mendatang dapat lebih baik dari pemilihan legislatif 9 April lalu. Salah satunya dengan memecat penyelenggara pemilu yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Hal ini terbukti adanya dua kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang dipecat. Hal ini diungkapkan Ketua KPU BS, Holman SE melalui anggotanya, Hendry SH kemarin. “Ya karena kedua KPPS itu tidak bekerja maksimal, makanya kami pecat,” katanya. Menurut Hendry, KPPS yang dipecat tersebut yakni KPPS TPS 2 Desa Padang Pandan, Manna dan KPPS 9 Kelurahan Pasar Baru, Kota Manna. Pemecatan KPPS pada TPS 2 Desa Padang Pandan, Manna lantaran sebelumnya di TPS ini ada konflik perolehan suara caleg dari PDIP hingga menyebabkan Bawaslu merekomendasikan KPU BS menggelar penghitungan ulang surat suara pada TPS ini. Begitu juga pada TPS 9 Kelurahan Pasar Baru, ada kekeliruan penempatan perolehan suara milik Barli Halim 8 suara yang oleh KPPS dihitung sebagai perolehan suara milik caleg nomor urut dua yakni Haswat. Dengan adanya pemecatan ini, maka untuk TPS 2 Desa Padang Pandan digabungkan dengan TPS 1 Desa Padang Pandan dengan memakai KPPS di TPS 1. Begitu juga dengan TPS 9 Kelurahan Pasar Baru, Kota Manna juga digabungkan dengan TPS 1 Pasar baru dengan menggunakan KPPS pada TPS 1 tersebut. “Sebagai akibat dari tidak mampunya kedua KPPS ini menjalankan tugasnya, selain tidak digunakan pada pilpres ini, mereka juga tidak akan kami pakai pada saat Pilkada 2015 mendatang,” terang Hendry. Ditambahkan Hendry, selain memecat kedua KPPS ini pihaknya juga memerikan teguran keras terhadap panita pemungutan suara (PPS) Kelurahan Pasar Baru, Kota Manna. Pasalnya PPS ini pada saat pleno perolehan suara para caleg tidak menempelkan C 1 Plano. “Dengan adanya teguran ini, harapan kami ke depannya mereka lebih maksimal dalam penyelenggaraan pemilu,” Harap Hendry. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: