Lelang Kendaraan Minimal Usia 7 Tahun

Lelang Kendaraan Minimal Usia 7 Tahun

MUKOMUKO, BE – Rencana pemda Mukomuko, melakukan penghapusan dan lelang aset tengah dilakukan penghitungan. Mulai dari berapa  jumlah kekayaan daerah yang bakal dihapuskan hingga dilelangkan. “ Yang akan dilakukan penghapusan adalah aset yang rusak dan tidak terpakai lagi,” ujar Kepala DPKD Kabupaten, Syahrizal. Begitu pun dengan akan dilelangnya kendaraan yang ada. Minimal kendaraan itu sudah berusia 7 tahun. Kendaraan itu nantinya juga akan dilihat kondisi  fisik dan lainnya. Untuk nilai harga dalam lelang kendaraan  akan disesuaikan dengan harga ekonomis. Penghitungan itu melibatkan pihak terkait khususnya yang telah mempunyai sertifikat dibidang tersebut. “ Kita libatkan pihak ketiga. Karena dalam melakukan pelelangan ada mekanisme dan prosedur yang harus dijalankan,” katanya. Penghitungan aset tetap dan bergerak itu,  bertujuan supaya tidak ada kekeliruan. Pelaksanaan lelang itu nantinya, bersifat terbuka untuk umum. “ Siapapun yang ingin ikut lelang diperbolehkan. Asalkan orang yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang nantinya akan ditetapkan,” ujarnya. Artinya barang yang akan dilelang itu tidak serta merta akan diperoleh atau didapat oleh pengguna selama ini. Siapa pun yang nantinya ikut lelang dan  berdasarkan harga tawar yang sesuai. Orang yang bersangkutanlah yang akan mendapatkan barang lelang tersebut. “ Yang boleh lelang terbatas itu adalah  kendaraan jabatan   bupati, wakil bupati dan ketua DPRD. Sedangkan kendaraan jabatan lainnya wajib lelang umum,” pungkasnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: