Raperda Inisiatif Kapan di Perdakan ?
MUKOMUKO, BE – Masa jabatan anggota legislatif Kabupaten Mukomuko, periode 2009 – 2014, beberapa bulan kedepan akan berakhir. Namun hingga kemarin, satu – satunya rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dari anggota legislatif itu, belum diketahui pasti bakal di Perdakan. Perda inisiatif itu adalah CSR (Corporate Social Responsibility). Yang merupakan kewajiban sosial perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Mukomuko. “ Kapan lagi Raperda itu di Perdakan. Masa jabatan dewan yang lama hampir habis,” ujar Anggota Karang Taruna Kabupaten Mukomuko, Robianto. Menurutnya, Perda inisiatif dewan itu sangat bagus. Karena akan berimbas langsung untuk kemajuan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal itu dikarenakan adanya kontribusi perusahaan kepada masyarakat, khususnya yang berada disekitar beroperasinya perusahaan tersebut. \" Kita khawatir anggota dewan yang baru tidak akan melanjutkan pembahasan Raperda itu,\" paparnya. Sekretaris Badan Legislasi DPRD Mukomuko, Antonius Dalle SP memastikan Raperda itu segera di Perdakan, sebelum masa jabatan berakhir. Pasalnya Raperda itu telah dilakukan pembahasan. Tinggal lagi penentuan jumlah besaran kontribusi yang menjadi kewajiban perusahaan ke desa - desa penyangga. Kontribusi perusahaan itu nantinya bukan berupa uang tunai, melainkan pembangunan fisik. Contohnya dalam satu hektar kewajiban perusahaan itu sekian rupiah. Dalam tahun ini desa mengusulkan dibangun jembatan. Pembangunan itupun nantinya dilakukan pihak perusahaan yang bersangkutan. Artinya masyarakat hanya menerima barang jadi. “ Jika diberikan uang tunai kita khawatirkan terjadi penyelewengan,” katanya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: