Korupsi KJM Jilid III, Diperiksa 4 Jam Dicecar 60 Pertanyaan
BINTUHAN,BE-Kasus dugaan korupsi Kelebihan Jam Mengajar (KJM) jilid III saat ini sedang ditangani penyidik Tipikor Polres Kaur. Penyidik terus menggeber dan melakukan pemeriksaan sejumlah tersangka dan saksi. Kemarin (28/5) penyidik Tipikor melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka KJM jilid III yakni ZA bendahara UPTD Kaur Selatan dan MR bendahara UPTD Kaur Tengah. “Ya keduanya kita periksa sebagai tersangka, dan mereka kita mintai keterangan soal aliran dana KJM itu,”kata Kapolres Kaur AKBP Dirmanto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan, SP. Dari pantauan BE, keduanya diperiksa dalam satu ruangan sekitar 4 jam dan dicecar 60 Pertanyaan oleh penyidik. Mereka dihadapkan pada dua penyidik berbeda. Pemeriksaan keduanya memang dibutuhkan penyidik guna untuk melengkapi berkas-berkas para tersangka tersebut. Setelah menyatakan lengkap penyidikan akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan. “Ada sekitar 60 pertanyaan kurang lebih kita berikan, dan pertanyaan itu masih seputar kucuran dana KJM itu,”terangnya. Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya masih terus melengkapi berkas perkara 4 tersangka yang sudah ditetapkan. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan teradap tersangka dan saksi yang dibutuhkan. Namun tak menutup kemungkinan yang semua diperiksa sebagai saksi beralih status menjadi tersangka. “Untuk sejauh ini tersangkanya masih empat orang, dan untuk penambahan tersangka kita belum tahu apakah nanti ada atau tidak kita lihat saja nanti,”terangnya. Sebagai mana kita ketahui, penyidik sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus KJM jilid III. Mereka diantaranya bendahara UPTD Kaur Tengah, Kaur Selatan dan daua bendahara UPTD Semidang Gumay.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: