PNS Jadi Calo Honorer akan Diperiksa

PNS Jadi Calo Honorer akan Diperiksa

KOTA MANNA, BE – Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan (BS), Sahidin Maim MPd mengaku kaget adanya seorang PNS yang juga merupakan stafnya menjadi calo CPNS jalur honorer. Sahidin mengungkapkan dirinya baru tahu stafnya terlibat calo CPNS setelah membawa media. Bahkan pada Rabu (28/3) sebelum dirinya membawa korban, sang staf yang diduga sebagai calo CPNS yang dilaporkan ke Mapolres BS yakni  Ga (54) warga jalan Fatmawati kelurahan Mandi Angin, Kota Manna . Pada pagi hari rabu itu, sang staf tersebut masuk kantor. Akan tetapi setelah dirinya membawa Koran, kemudian dirinya pun  langsung mencari yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Namun ternyata  Ga sudah tidak ada lagi di tempat kerjanya.”Sebenarnya pagi Rabu kemarin saya mau panggil dia (Ga red) untuk dimintai keterangan, namun pas mau saya panggil dirinya sudah pergi,” kata Sahidin. Namun demikian sambung  Sahidin, dirinya pun dalam waktu dekat ini akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan apakah laporan itu benar atau tidak.  Terkait dengan adanya laporan dua orang honorer ke Mapolres yang menyebutkan salah satu stafnya sebagai calo CPNS, dirinya pun mempersilahkan pihak penyidik Polres untuk memprosesnya secara hukum.”silahkan proses secara hukum, kami juga akan memanggil nya untuk diminta keterangan,” Ucap Sahidin. Sementara itu, Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Reskrim AKP Farouk Oktora SH SIK melalui Kanit Pidum, Ipda M Syapik mengungkapkan  setelah menerima laporan korban, pihaknya pun akan segera memanggil para saksi setelah itu memanggil terlapor.”Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil para saksi setelah itu baru memanggil terlapor,” Ucap Syapik. Sekedar mengingatkan, Ga (54) warga  jalan Fatmawati, kelurahan  Mandi  Angin, Kota Manna Senin  dilaporkan ke Mapolres oleh dua orang honorer yakni  Yenti (35) honorer Guru SMP 20 BS yang merupakan warga Desa  Terulung, Manna. Kemudian korban lainnya yang ikut melapor yakni  Santi Ulandari (31) honorer guru yang mengajar di SDN 47 BS yang juga warga Desa Kota Bum Baru, Seginim. Sebab keduanya merasa telah ditipu oleh terlapor yang menjanjikan keduanya akan lulus CPNS jalur honorer katagori dua namun keduanya harus menyetorkan uang kepada terlapor, namun ternyata tidak lulus, total kerugian keduanya pun mencapai Rp 25 juta. Dengan rincian uang dari  Santi Rp 15 juta dan Yenti Rp 10 juta. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: