Dua Honorer Polisikan PNS
KOTA MANNA, BE – Seorang PNS di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan (BS) berinisial Ga (54), warga Jalan Fatmawati, Kelurahan Mandi Angin, Kota Manna kemarin dilaporkan ke Mapolres oleh dua orang honorer yakni Yenti (35) honorer Guru SMP 20 BS yang merupakan warga Desa Terulung, Manna dan Santi Ulandari (31), honorer guru yang mengajar di SDN 47 BS yang juga warga Desa Kota Bom Baru, Seginim. Keduanya merasa telah ditipu oleh terlapor yang menjanjikan keduanya akan lulus CPNS jalur honorer kategori dua dengan menyetorkan uang kepada terlapor. Namun setelah pengumunan keduanya tidak lulus, sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 25 juta. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Pjs kasi Humas Polres, Bripka Sudarminto mengungkapkan, dalam laporan korban diketahui aksi penipuan yang dilakukan oleh terlapor terjadi pada Oktober 2013 lalu. Saat itu keduanya bertemu dengan terlapor di kantor Inspektorat BS pada saat keduanya sedang mengurus berkas honorer K2. Saat itu terlapor mengiming-imingi keduanya dengan mengaku mampu meluluskan keduanya menjadi CPNS lewat jalur honorer. Hanya saja keduanya harus menyetorkan uang kepada terlapor. Keduanya pun percaya dengan ucapan terlapor. Terlebih lagi karena keduanya sudah lama menjadi honorer di BS. Santi Ulandari sudah 9 tahun mengajar di SDN 47 sedangkan Yenti sudah 9 tahun mengajar di SMPN 20 BS. Saat itu santi menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta dan Yenti menyerahkan uang Rp 10 juta. Sehingga total dari kedua korban yang ada pada terlapor sebesar Rp 25 juta. Akan tetapi pada saat pengumuman kelulusan honorer jadi CPNS beberapa bulan lalu sebanyak 184 honorer BS yang lulus. Namun nama kedua korban tidak tercantum. Kemudian kedua korbanpun berusaha meminta agar terlapor mengembalikan uang yang sudah disetorkan pada terlapor. Sepertinya terlapor selalu berusaha mengelak dan hingga kemarin belum juga mengembalikan uang kedua korban tersebut. “Laporan kedua honorer ini sudah kami terima, dan kemunginan masih banyak honorer lainnya yang menjadi korban penipuan namun belum melapor, pihaknya pun akan segera memanggil para saksi untuk kemudian memanggil terlapor untuk dimintai keterangan,” ujar Sudarminto. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: