Realisasi Dana HTR, Tunggu SK Bupati
KOTA MANNA, BE – Kepala Dinas Kehutanan dan ESDM Bengkulu Selatan (BS), Ir Toni Gusnaidi melalui Kabid Kehutanan, Khalidin SH mengungkapkan saat ini kawasan hutan tanaman rakyat (HTR) yang sudah dikeluarkan surat keputusan (SK) nya oleh Menteri Kehutanan RI tahun 2013 lalu hingga saat ini belum bisa diolah. Pasalnya kawasan HTR ini belum dilakukan pemetaan lahan. Hanya saja untuk melakukan pemetaan pihaknya terkendala anggaran.” Sebenarnya anggaran pemetaan sudah ada dalam APBD 2014 yang besarannya Rp 500 juta, namun karena belum ada SK pencairan dari Bupati, sehingga belum bisa kami gunakan,” kata Khalidin. Menurut Khalidin, dana tersebut jika sudah ada SK dari Bupati, maka pihaknya akan segera melakukan pemetaan lahan. Dengan begitu akan diketahui batas untuk masing-masing lahan yang akan diolah oleh masing-masing kelompok tani pemanfaatan hutan.Sebab jika tidak dilakukan pemetaan batas lahan masing-masing pengelola lahan, maka akan berpotensi konflik batas lahan. Saat ini pihaknya masih menunggu SK tersebut turun sebelum melakukan pemetaan dan pengelolaan Hutan tanaman rakyat (HTR) seluas 4300 hektar di kawasan Kecamatan Ulu Manna dan Air Nipis.”Jika belum dilakukan pemetaan, maka HTR belum bisa diolah oleh masyarakat , jadi saat ini petani belum bisa mengolahnya sebelum dilakukan pemetaan lahan dan kami untuk melakukan pemetaan pun masih menunggu anggaran,” demikian Khalidin. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: