Potongan 2 Persen Belum Direspon

Potongan 2 Persen Belum Direspon

MUKOMUKO, BE – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mukomuko,  Khoiruddin Siregar , mempertanyakan sejauhmana tindaklanjut dan respon positif dari  pemerintah daerah atas adanya potongan wajib dua persen untuk setiap kali penjualan tandan buah segar (TBS)  kelapa sawit di PT Mukomuko Indah Lestari. “ Persoalan ini sudah lama terjadi. Dan selama ini pula tidak ada upaya ataupun solusi yang dilakukan pemerintah dan pihak – pihak terkait,” katanya. Jika potongan dua persen itu  jelas, tidak menjadi persoalan. Seperti  adanya potongan dua persen yang  katanya dikarenakan banyak sampah. “Tidak masalah potongan dua persen karena sampah. Yang tidak jelas ini potongan wajib dua persen lagi. Ketika ditanya pihak perusahaan yang bersangkutan tidak pernah mau terbuka. Sehingga potongan di perusahaan itu mencapai empat persen,” bebernya. Suplayer tandan buah segar (TBS), terus mengeluh atas  potongan tersebut. Hanya saja belum ada tindak lanjut ataupun upaya untuk lebih mengetahui dan menindak lanjuti persoalan tersebut. “ Imbas potongan itu kepada para petani kecil. Karena suplayer dalam penjualan dan adanya setiap potongan dipastikan tetap dihitung setiap membeli tbs kepada para petani sawit,” bebernya. Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten, Ramdani SE MSi melalui Kabid Perindustrian , Ali Nasri SH menyampaikan, laporan secara lisan ataupun tertulis belum mereka terima. Kendati demikian,  pihaknya berencana untuk melakukan penelusuran atas dugaan potongan tersebut. “ Kita tengah buat telaah stafnya yang selanjutnya disampaikan ke bupati. Selanjutnya akan bergerak dan langsung turun kelapangan,” singkat Ali. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: