Tak Miliki STDB Terancam Pidana
MUKOMUKO, BE – Peringatan keras bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko khususnya warga yang memiliki kebun dibawah 25 hektar diwajibkan supaya mengurus Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Pasalnya jika tidak memiliki STDB terancam bisa dipidana. \"Sejauh ini pemilik kebun yang mengurus STDB sudah ada, namun dinilai belum banyak. Hal ini dilihat dari pemilik kebun Mukomuko mencapai ratusan orang sedangkan yang sudah membuat STDB sekitar puluhan orang,\" papar Kadis Pertanian, Peternakan, perkebunan dan Kehutanan Pemkab Mukomuko Syafkani SP melalui Kabid Perkebunan, Budi Yanto SHut dikonfirmasi BE.
Adapun pidana bagi pemilik kebun yang tidak memiliki STDB bakal dikenakan UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda mencapai Rp 2,5 miliar. Ditambahkannya hingga saat ini pihaknya masih dalam sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai kebun. \"Kita harap warga segera membuat STDB. Jika sosialisasi telah dilakukan dan masih banyak warga yang tidak mengindahkannya, dengan tegas pihaknya akan melaksanakan sesuai dengan undang-undang yang ada,\" pungkas Budi. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: