Gasak 9,9 Juta, Dept Collector Dipolisikan

Gasak  9,9 Juta, Dept Collector Dipolisikan

KOTA MANNA, BE -  Mr (24) salah satu petugas dept collektor di salah satu perusahaan swasta di Bengkulu Selatan (BS) yang bergerak di bidang usaha jual beli cast and kredit pelaratan rumah tangga dan barang elektorik dilaporkan ke polisi. Ia diduga menggelapkan uang tagihan sebesar Rp 9,9 juta. Pelapor bos pelaku sendiri, Axi Yoga (29). Mr diduga menggelapkan uang perusahaan yang berasal dari setoran nasabah 40 orang. Akibatnya perusahaanpun mengalami kerugian mencapai Rp 9,927 juta. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui PJS Kasi Humas Polres, Bripka Sudarminto menyebutkan dalam laporan korban diketahui jika  MR ini diberi tugas untuk menagih konsumen daerah Kecamatan Seginim, Bunga Mas dan Padang Guci. Ketika dicek pada setoran yang disampaikan  Mr ke perusahaan bulan November 2013 hingga Februari 2014 ternyata ada sekitar 40 konsumen sudah menyetorkan uang kepada Mr. Akan tapi uang setoran itu tidak disampaikan pada perusahaan. ”Laporan sudah diterima untuk segera ditindaklanjuti oleh unit Reskrim,” ujar Sudarminto. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: