Jangan Percaya Oknum

Jangan Percaya Oknum

MUKOMUKO, BE – Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdakab Mukomuko, Safriadi mengingatkan kepada masyarakat khususnya yang punya tanah di lokasi perbatasan. Antara Kabupaten Mukomuko, Bengkulu dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Beredar isu bahwa hak kepemilikan tanah milik warga akan hilang atau dihapus, jikalau Permendagri telah disahkan oleh Mendagri. “ Baik itu warga dari Bengkulu maupun  Sumatera Barat. Yang punya lahan di daerah tersebut supaya tidak mempercayai dengan oknum – oknum  yang tidak bertanggung jawab,” katanya. Penegasan batas antara dua Provinsi itu hampir rampung, tinggal menunggu dikeluarkannya Permendagri.   Jika permendagri telah dikeluarkan, dan wilayah yang selam ini sengketa masuk Kabupaten Mukomuko. Maka warga asal Sumbar yang punya lahan dilokasi itu, nantinya akan ikut tertib administrasi di Bengkulu. “ Meskipun diatas tanah itu sudah ada yang bersertipikat. Sertipikatnya bisa dibuat baru,” katanya. Ini dibuktikan dari hasil rapat  bersama di Kemendagri yang dihadiri pejabat dari dua Provinsi dan pihak pusat serta pihak – pihak terkait lainnya.  Salah satu poin kesepakatan itu menyatakan wilayah yang selama ini saling klaim benar – benar masuk wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Titik koordinat  batas  yang ada di peta  yang dimulai  dari titik  dopler  1830 di Bukit Mentago menuju ke titik dopler 1829 di sungai Serik  sampai dengan  sungai  Semeluk dengan titik  dopler 1831 sebagai titik ikat. “ Keputusan itu sudah final. Tinggal menunggu dan dituangkan pada Permendagri. Bahwa  wilayah tersebut masuk Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu,”  tegasnya. Begitu pun dengan pengolahan lahan di wilayah tersebut tidak ada masalah. Sepanjang warga yang bersangkutan punya bukti – bukti kepemilikan diatas tanah yang saat ini telah digarap dan ditanam tanaman perkebunan. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: