Jangan Percaya Oknum
MUKOMUKO, BE – Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdakab Mukomuko, Safriadi mengingatkan kepada masyarakat khususnya yang punya tanah di lokasi perbatasan. Antara Kabupaten Mukomuko, Bengkulu dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Beredar isu bahwa hak kepemilikan tanah milik warga akan hilang atau dihapus, jikalau Permendagri telah disahkan oleh Mendagri. “ Baik itu warga dari Bengkulu maupun Sumatera Barat. Yang punya lahan di daerah tersebut supaya tidak mempercayai dengan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya. Penegasan batas antara dua Provinsi itu hampir rampung, tinggal menunggu dikeluarkannya Permendagri. Jika permendagri telah dikeluarkan, dan wilayah yang selam ini sengketa masuk Kabupaten Mukomuko. Maka warga asal Sumbar yang punya lahan dilokasi itu, nantinya akan ikut tertib administrasi di Bengkulu. “ Meskipun diatas tanah itu sudah ada yang bersertipikat. Sertipikatnya bisa dibuat baru,” katanya. Ini dibuktikan dari hasil rapat bersama di Kemendagri yang dihadiri pejabat dari dua Provinsi dan pihak pusat serta pihak – pihak terkait lainnya. Salah satu poin kesepakatan itu menyatakan wilayah yang selama ini saling klaim benar – benar masuk wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Titik koordinat batas yang ada di peta yang dimulai dari titik dopler 1830 di Bukit Mentago menuju ke titik dopler 1829 di sungai Serik sampai dengan sungai Semeluk dengan titik dopler 1831 sebagai titik ikat. “ Keputusan itu sudah final. Tinggal menunggu dan dituangkan pada Permendagri. Bahwa wilayah tersebut masuk Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu,” tegasnya. Begitu pun dengan pengolahan lahan di wilayah tersebut tidak ada masalah. Sepanjang warga yang bersangkutan punya bukti – bukti kepemilikan diatas tanah yang saat ini telah digarap dan ditanam tanaman perkebunan. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: