Hutan Dirambah Diusulkan Alihfungsi
MUKOMUKO, BE – Puluhan ribu kawasan hutan produksi tetap dan terbatas yang terlanjur dirambah dan ditanami oleh sejumlah oknum masyarakat, diusulkan untuk dialihfungsikan.“ Kawasan yang terlanjur digarap kita usulkan ke pusat supaya bisa dialihfungsikan untuk diberdayakan masyarakat,” ujar Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Apriyanto SP MSi melalui Kabid Kehutanan, Budi Yanto SHut. Luas hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi tetap (HP) mencapai 67.285 hektar lebih itu telah dirambah sekitar 56 persen lebih. Hutan itu diusulkan supaya menjadi hutan tanaman rakyat (HTR) dan hutan kemasyarakatan (HKM). Saat ini jajarannya tengah melakukan sosialisasi hutan tanaman rakyat dan hutan kemasyarakatan. \"Masyarakat yang telah menggarap atau menduduki kawasan hutan tersebut supaya melapor, agar diusulkan lokasinya menjadi HTR dan HKM,\" paparnya. Tahapan awal, ada empat desa yang jadi sasaran sosialisasi yakni Desa Talang Buai, Lalang Luas, Sendang Mulya dan Lubuk Pinang. Ini dilakukan suatu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang terlanjur merambah kawasan hutan. “ Paling lambat Juli 2014 mendatang supaya warga menyampaikan ke dinasnya,” jelasnya. Selanjutnya program HTR dan HKM bisa diproses secepatnya. Dalam petunjuk, yang memilih program HTR diperbolehkan menanam satu jenis komoditi. HKM bisa tumpang sari ditambah dengan tanaman kehutanan. Begitu pun untuk luasannya dibatasi. Maksimal dua hektar untuk satu kepala keluarga (KK). \"Kawasan yang diperbolehkan untuk digarap itu adalah hutan yang telah dirambah,\" pungkasnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: