Delapan Raperda Baru Segera Dibahas
BENTENG, BE – Sebanyak 8 Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diajukan oleh Bagian Adminitrasi Hukum Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ke DPRD Kabupaten Benteng untuk dibahas dan disahkan. Ditambah lagi dengan 2 sisa Raperda 2013 yang gagal disahkan oleh legislatif, karena dinilai belum sempurna. Targetnya, seluruh draf raperda dibahas tahun 2014 ini juga dan harus tuntas pengesahannya. Keterangan ini disampaikan Kabag Hukum Pemda Benteng, Hendri Donal SH. Menurutnya, 10 Raperda baru yang sangat prioritas ditahun 2014 ini, diantaranya Perda tunjangan Kinerja bagi PNS, Raperda Pedoman Penyusunan Peraturan Desa, Pengelolaan Pertambangan Mineral dan batubara, Raperda izin trayek, raperda penanggulangan bencana daerah, Raperda angkutan barang, APBD-P 2014, APBD 2015, administrasi kependudukan dan LPJ APBD tahun 2013. “Beberapa Raperda yang akan dibahas tahun 2014, sangat penting sifatnya. Ada yang berhubungan dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2014, mengingat beberapa objek belum bisa dipungut, lantaran belum ada payung hukumnya seperti Perda. Ada juga Perda yang berhubungan hak para pegawai, serta Perda kedudukan dan hak masyarakat di Benteng ini,” terangnya. Misalnya kata Hendri, Raperda mengenai tunjangan kerja yang inisiatornya sendiri Bagian Hukum, merupakan Perda yang pertamakali akan dibahas. Dalam Perda ini akan disampaikan hal-hal tentang penetapan tunjangan PNS. “Tunjangan kinerja masing-masing PNS memang wajib ditetapkan sesuai dengan dasar hukum yang jelas sebab ini berhubungan dengan PNS,” katanya. Sementara itu 2 perda yang tersisa di tahun 2013, belum disahkan, karena dinilai belum sempurna. Yaitu, Raperda Perlindungan Perempuan dan anak korban kekerasan, ditambah perubahan Perda nomor 6 tahun 2011, tentang Desa dan BPD, akan ditinjau kembali oleh masing-masing leading sektor. “Ditunda, karena ada banyak kajian yang perlu diubah,” imbuhnya.(111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: