Pelatihan Membuat Perdes
MUKOMUKO, BE – Ratusan desa di Kabupaten Mukomuko, tengah disibukkan dengan pembuatan peraturan desa (Perdes). Meskipun beberapa desa telah membuat, tidak seluruh desa mengetahui dengan jelas aturan mengenai pembuatan Perdes tersebut. Ini dibuktikan para perangkat desa dan BPD , banyak menemukan kesulitan – kesulitan. Meskipun Pemda Mukomuko melalui Bagian Hukum pernah melakukan sosialisasi. Hanya saja, kegiatan tersebut belum cukup untuk memberikan bimbingan dalam menerbitkan Perdes. “ Kita sangat setuju seluruh desa ada Perdes. Walaupun sudah ada desa yang telah membuat Perdes. Hanya saja, perdes yang ada itu bisa dikatakan belum sangat matang. Ini dikarenakan ketidaktahuan dan lebih mendalam khususnya dengan peraturan – peraturan yang ada. Pemda harus memprioritaskan untuk mengadakan pelatihan,” ungkap Kades Pasar Sebelah, Tabrani. Ia mencontohkan, didesanya sudah ada Perdes hewan ternak. Perdes itu telah disetujui ditingkat desa bersama BPD dan para tokoh adat. Hanya saja, Perdes yang ada itu ada sisi hukum yang masih lemah. Ini dikarenakan ketidaktahuan pihaknya didesa. Hal itu dikarenakan belum ada sosialisasi lebih jauh dan pelatihan yang dilakukan pemerintah melalui bagian terkait. “ Kalau menurut kami setelah disahkan oleh desa, BPD dan para tokoh adat kami nilai sah. Kalau untuk mengenai berdasarkan UU atau peraturan lainnya inilah yang masih banyak belum diketahui. Inilah salah satunya yang merupakan tanggung jawab pemerintah untuk membimbing dalam membuat suatu peraturan supaya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sehingga Perdes yang sudah ada selain diakui di desa juga ada payung hukum yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” katanya. Ia juga menyarankan Pemda memberikan suatu panduan dalam pembuatan Perdes tersebut. Ditambah lagi mengenai adanya peraturan terbaru mengenai desa. Ini harus sangat diprioritaskan. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Hery Prastyono SSTP tak membantah perihal banyaknya kesulitan ditingkat desa dalam pembuatan Perdes. Pasalnya dalam penyusunan peraturan desa tidak mudah.“ Kita menyadari masih banyak kesulitan perangkat desa dalam pembuatan Perdes,” katanya. Saat ini Bagian Hukum Pemkab Mukomuko telah memprogramkan untuk mengadakan pelatihan lebih mendalam kepada seluruh perangkat desa. Hingga akan dibentuknya desa percontohan mengenai Perdes. Dalam kegiatan itu anggarannya telah diusulkan di APBD - P 2014. Kegiatan itu berupa pelatihan tata cara pembuatan dan penerapan perdes. Yang selanjutnya dalam satu kecamatankan ada dua desa diajak studi banding ke daerah Kabupaten Pelalawan, Riau. Daerah itu telah menerapkan dan menuangkan didalam perdes hingga sudah bisa membangun sekolah, puskesmas, kantor desa dan lainnya. “ Kita harapkan tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran mengakomodir usulan tersebut. Ini merupakan amanah dari UU yang berkenaan langsung dengan desa,” pinta Hery. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: