Penetapan Anggota Dewan Terpilih Diproses

Penetapan Anggota Dewan Terpilih Diproses

MUKOMUKO, BE -  Sebanyak 25 anggota dewan perwakilan rakyat daerah terpilih periode 2014 – 2015, mulai diproses untuk penetapannya hingga dilantik oleh Gubernur Bengkulu. “ Saat ini tengah diproses di Sekretariat DPRD Kabupaten selama tujuh hari. Selanjutnya disampaikan ke bupati dan dilanjutkan ke Gubernur Bengkulu, untuk di SK kan hingga dilantik,” demikian Sekwan DPRD Kabupaten, H Bustari Maler MHum. Dasar mulai diprosesnya  dewan terpilih itu, terhitung 13 Mei 2014. Berdasarkan surat KPU nomor 20/kpu – mm/v/2014. Perihal penetapan dan perolehan suara dan kursi parpol serta penetapan calon terpilih anggota DPRD tahun 2014 yang dijadwalkan pada 20 Agustus mendatang. Pengambilan sumpah akan dilakukan Kepala Pengadilan Negeri dan dilantik oleh Gubernur. Saat ini jajarannya pun mulai melakukan berbagai persiapan mengenai kegiatan tersebut. Diantaranya  25 anggota dewan terpiliih dalam beberapa hari kedepan sudah dilakukan pengukuran untuk pembelian pakaian dinas. Yakni pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian sipil harian (PSH), pakaian sipil resmi (PSR) dan pakain adat baik itu bagi anggota dewan dan istri. Kabag Keuangan Setwan, Supardi menyampaikan anggaran yang telah diplotkan di APBD itu dengan rincian, PSL Rp 112 juta, PSH Rp 150 juta, PSR Rp 87,5 juta, pakaian adat untuk anggota dewan dan istri Rp 345 juta.  Sebanyak 25 anggota  dewan terpilih itu yakni, Busril (Parpol Nasdem), Maskur (PKB), Andy Suhary SE MPd (PKS),  M Ali Saftaini SE (Golkar), Armasyah ST (Gerindra), Fajar Anita Puspita Sari SE (PAN), PPP Ojek Warman Sthi (PPP), Hermansyah Mkom (Hanura), Alfian SE (PKPI). HM Maril (Nasdem), Safa’at (PKB), Dedy Kurniawan SSos (PDIP), Fitri SE (Gerindra), Sardiman SIP (Demokrat),  Ery Zulhayat SE MH (PAN), Frengky Janas (PPP), Ir Zulfahmi (PKPI). Suwarno (Nasdem), Khusairi (PKB), H Muspar (PKS), Sadariun SIP (Golkar), Busra (Gerindra), H Badrun Hasani MH (PAN), Saili SIP (Hanura) dan  PKPI Wisnu Hadi SE (PKPI). (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: