GPS Mukomuko Kecewa
MUKOMUKO, BE - Ketua Gabungan Petani Sawit (GPS) Kabupaten Mukomuko, Ir Khairul Siregar , kecewa kepada tim penetapan harga tandan buah segar (TBS). Pasalnya, setiap adanya rapat penetapan harga. Petani maupun organisasi dibidang pekebun sawit tidak pernah dilibatkan. Padahal objek utama yang harus ada itu adalah petani. “ Hingga saat ini belum pernah kita diajak ataupun diundang setiap ada rapat mengenai penetapan harga TBS tersebut,” kata Khairul. Begitu pun dengan pembinaan dan pengawasan khususnya diwilayah Kabupaten Mukomuko. Dinas terkait di daerah ini belum pernah memberikan pembinaan maupun pengawasan kepada petani sawit khususnya mengenai harga.\"Inilah yang menjadi pertanyakan kita atas kinerja SKPD terkait,” bebernya. Ia menyarankan Pemda Mukomuko, menjalankan peraturan yang ada. Seperti adanya keputusan Gubernur Bengkulu, mengenai penetapan harga TBS yang telah dilakukan April 2014 lalu. Salah satu poinnya dinas terkait di daerah harus memberikan pembinaan maupun pengawasan kepada petani sawit. Begitu pun harga TBS yang dibeli pabrik kepada petani dengan harga yang bervariasi. Jika dibandingkan dengan daerah lain, pabrik penerima TBS petani di Kabupaten Mukomuko yang paling rendah. Dicontohkannya di Kabupaten Labuan Batu, Provinsi Sumatera Utara, harga TBS menembus Rp 1.780/kg. Sedangkan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dengan harga tertinggi Rp 1.500/kg. Itupun harga tidak sama dengan satu perusahaan dengan perusahaan lain. “ Kami pertanyakan mengapa tim tidak pernah mengundang petani. Dan tidak ada pengawasan dan pembinaan dari SKPD terkait,” tukasnya. Sementara itu, Kabag Ekonomi Setdakab Mukomuko, Sunandi SP MSi mengatakan rapat mengenai penetapan harga TBS telah dilakukan April 2014 lalu. Dari hasil rapat yang diketuai dari Pemprov Bengkulu, telah menetapkan harga TBS tertinggi Rp 1.731/kg dan terendah Rp 1.306/kg. Harga itu disesuaikan dengan umur tanamannya. Umur minimal 3 tahun Rp 1.306/kg dan umur tanamam 10 – 20 tahun di harga Rp 1.731/kg. “ Harga TBS memang bervariasi disesuaikan dengan umur tanaman tersebut,” bebernya. Mengenai pengawasan dan pembinaan ada di SKPD terkait dalam hal ini bidang perkebunan. Direncanakan pula dalam waktu dekat, kembali akan dilakukan rapat membahas hal yang sama Karena dalam satu bulan rapat penetapan harga dilakukan sebanyak dua kali. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: