Perambah TNKS Diringkus

Perambah TNKS Diringkus

MUKOMUKO, BE – Dua pelaku perambah hutan TNKS,  Dewa (17) dan Rusman (24) warga Kecamatan Penarik diringkus. Jumat sore lalu dan tiba di Mapolsek tengah malam. Dan diserahkan penyidikannya  di Mapolsek Penarik. “ Ya, terduga pelaku perambah TNKS kita amankan. Setelah pelaku diserahkan pihak kehutanan dalam hal ini pengawas hutan TNKS,” demikian Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kapolsek Penarik, Ipda Kartono. Dua pelaku itu ditangkap diwilayah TNKS  antara Penarik dan Teramang Jaya. Lokasi penangkapan cukup jauh dan harus berjalan sekitar 1  jam lamanya. Ketika  ditangkap kedua  pelaku tengah menggesek kayu jenis meranti. “ Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan,” bebernya. Jumlah kayu yang ditemukan masih sedikit sekitar tiga per empat kubik. Ini diduga pelaku baru menjalankan aksinya dan keburu ketahuan dan juga ikut diamankan satu unit mesin chainsaw yang digunakan pelaku untuk memotong kayu di hutan tersebut. “ Kasus ini tengah dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukas Kapolsek. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: