Perdes Solusi Tertibkan Ternak
MUKOMUKO, BE – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Iskameri SPd Msi menyampaikan penertiban hewan ternak belum dapat dijalankan dengan maksimal. Hal itu bukan dikarenakan Satpol PP tidak mampu menertibkan. Melainkan banyak faktor – faktor yang menghambat dalam penertiban tersebut. Dicontohkannya pemilik hewan ternak itu banyak punya oknum – oknum tertentu. “ Sudah kerap kali kita lakukan razia dan menangkap hewan ternak tersebut. Dikarenakan banyaknya oknum yang berkepentingan, sehingga penegakan aturan itu pun tidak dapat dilakukan dengan maksimal,” katanya. Ia sangat mengapresiasi, banyak desa yang telah membuat peraturan desa (Perdes) mengenai penertiban hewan ternak. Perdes itu merupakan solusi yang tepat dalam penertiban hewan ternak. Pasalnya masyarakat didesa yang bersangkutan yang langsung melakukan penertiban. \"Dipastikan pula, ada sanksi – sanksi tegas yang telah disepakati bersama di desa,\" jelasnya. Iskameri juga mengharapkan adanya peran serta SKPD terkait. Contohnya dalam pembagian hewan ternak harus benar – benar diseleksi. Peternak tidak diperbolehkan mendirikan kandang dipinggir jalan raya, tempat penitipan hewan harus diaktifkan dan lainnya. “ Tak hanya tugas Satpol PP dalam penertiban hewan ternak ini. Banyak SKPD – SKPD terkait yang juga harus pro aktif,” tutupnya. Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Hery Prastyono SSTP MSi melalui Kasubag Peraturan Perundang – undangan, Abdiyanto SH MSi menyampaikan, ada enam desa telah mengusulkan perdes mengenai penertiban hewan ternak. Didalam Perdes itu tertera sangat jelas sanksi yang bakal ditetapkan. Selain denda berdasarkan peraturan yang ada, desa juga memberlakukan sanksi adat. Diantaranya bagi warga desa setempat yang akan melakukan acara baik tidak akan dilayani secara adat. Sanksi denda Perdes berpedoman pada Perda nomor 26 tahun 2011 tentang hewan ternak. Hewan ternak jenis sapi dan kerbau yang dilepas denda Rp 1 juta/ekor. Kambing, domba dan sejenisnya Rp 500 ribu/ekor. “ Kita juga menilai Perdes itu merupakan solusi yang tepat. Dengan harapan tidak ada lagi hewan ternak berkeliaran dan wilayah tersebut menjadi aman dan bersih dari kotoran hewan ternak,” katanya. Hanya saja dari seratus desa lebih, yang telah sudah ada perdes penertiban hewan ternak adalah Desa Pondok Baru, Aur Cina, Lubuk Bangko, Suryan Bungkal, Sungai Ipuh Satu dan Sungai Ipuh Dua. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: