Oknum PNS Dishut Kaur Tsk Illegal Logging

Oknum PNS Dishut Kaur Tsk Illegal Logging

BINTUHAN, BE - Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon, penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kaur, akhirnya menetapkan secara resmi oknum PNS berinisial DF yang berstatus staf Bagian Rehabilitasi Lahan dan Pengaman Hutan (RLPH) di Dinas Kehutanan Pertambangan dan SDM Kaur, sebagai tersangka illegal logging. “Ya, saat ini kita sudah menetapkan DF menjadi tersangka illegal logging dengan barang bukti 16 kubik kayu yang diamankan beberapa minggu lalu,” kata Kapolres Kaur, AKBP Dirmanto SH SIK didampigi Kasat Reskrim, AKP Ahmad Mega Rahmawan SP melalui Kanit Tipidter Jumidil SH, kemarin. Jumidil mengatakan, DF resmi ditetapkan tersangka setelah dari hasil penyelidikan yang bersangkutan ikut serta membantu dalam melakukan kejahatan illegal logging tersebut. “Memang yang bersangkutan ini ada keterlibatan, dan dia ikut serta dalam melakukan illegal logging ini. Saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” ujar Jumidil. Lebih lanjut Jumidil mengatakan, total tersangka illegall logging dengan barang bukti 16 kubik kayu jenis magris sudah sebanyak tiga orang, yakni supir truk inisial WA, pemilik kayu MU yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan DF yang oknum PNS Dishut Kaur. “Tersangka utama atau pemilik kayunya saat ini dia kabur, dan kita dari Polres sediri resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO kita,” terangnya. Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Pertambangan dan ESDM Kaur Ir Ahyan Endu mengatakan, dalam kasus ini pihaknya tidak akan menutup-nutupi pegawainya yang terlibat dalam hal ini bermain kayu. “Pihak kepolisian silahkan proses dan tindak siapa saja yang terlibat. Kalau kita tidak ada menutupi. Juga akan kita tindak oknum kita memang ada yang terlibat sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: