Perda Harus Diregistrasi Gub
MUKOMUKO, BE – Terhitung 9 Januari lalu, seluruh rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan disahkan menjadi Perda harus mendapatkan registrasi dari Gubernur. Ini berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah. “ Kalau sebelum – belumnya cukup disahkan antara eksekutif dan legislatif ditingkat Kabupaten/Kota. Mulai tahun ini sebelum disahkan harus ada registrasi yang dikeluarkan Gubernur,” terang Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Hery Prastyono SSTP MSi melalui Kasubag Peraturan Perundang – undangan, Abdiyanto SH MSi. Artinya raperda yang akan dijadikan Perda oleh Pemda, belum tentu semua dapat dilanjutkan atau disahkan menjadi Perda. Contohnya usulan sebanyak sepuluh, namun nomor registrasi yang dikeluarkan Gubernur hanya lima. Maka lima raperda itulah yang disahkan untuk dijadikan Perda. Menurutnya, Kabupaten Mukomuko, sejak diterbitkannya Permendagri tersebut akan diikuti sesuai mekanisme. Pada massa sidang kedua tahun 2014 ini, akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai raperda bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu dan penyertaan modal. Sebelum produk itu disahkan menjadi perda. Akan dibawa dulu ke Provinsi Bengkulu, untuk mendapatkan nomor registrasi yang akan dikeluarkan Gubernur. Mekanisme registrasi ini, kata Andiyanto, juga untuk menghindari peraturan daerah yang disahkan tingkat kabupaten tidak bertentangan dengan perda yang dikeluarkan Pemprov. “ Saya menilai ini salah satu untuk mencegah Perda Kabupaten/Kota dengan Provinsi berseberangan,” demikian Abdiyanto. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: